Ekonomi

Taman Iskandar Muda Sesalkan Menteri ESDM Teken PoD Blok Andaman

JAKARTA, Infoaceh.net – Polemik pengelolaan cadangan gas raksasa di Blok South Andaman kembali memanas. Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) selaku induk paguyuban masyarakat Aceh secara tegas menyesalkan langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang telah menandatangani Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Blok South Andaman.

Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan salinan dokumen yang diperoleh dari sumber terpercaya di lingkungan pemerintah, persetujuan PoD tersebut ternyata telah ditandatangani Menteri ESDM sejak 9 Maret 2026.

Namun, menurutnya, keputusan strategis itu tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun kepada masyarakat Aceh.

“PPTIM menolak keras PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kami meminta agar surat itu dicabut, dibatalkan, atau setidaknya direvisi.

Pemerintah harus membuka seluruh data dan angka yang menjadi dasar perhitungan skema bagi hasil agar prosesnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi Aceh,” kata Muslim Armas di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Muslim, keputusan Menteri ESDM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh dan sikap resmi Pemerintah Aceh yang sebelumnya telah meminta penundaan persetujuan PoD hingga tercapai kesepakatan yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan sumber daya migas di wilayah perairan Aceh.

Ia menilai langkah pemerintah pusat justru berpotensi memperbesar ketegangan hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam strategis yang selama ini menjadi harapan masyarakat Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat perekonomian daerah.

Dinilai Tidak Menguntungkan Aceh

Muslim Armas menegaskan bahwa pengembangan Blok South Andaman seharusnya tidak hanya berorientasi pada percepatan produksi gas semata, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat Aceh.

Menurutnya, cadangan gas yang ditemukan di kawasan Andaman merupakan aset strategis yang dapat menjadi motor penggerak pembangunan Aceh dalam jangka panjang, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, pembukaan lapangan kerja, maupun pembangunan industri hilir berbasis energi.

Baca Juga:  Aceh Peringkat Pertama Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

“Setiap keputusan terkait pengelolaan migas harus mempertimbangkan kepentingan daerah penghasil. Jangan sampai Aceh hanya menjadi penonton di rumah sendiri sementara manfaat ekonominya dinikmati pihak lain,” ujarnya.

PPTIM juga mengkritik skema pengolahan gas yang telah disetujui pemerintah pusat melalui fasilitas terapung di lepas pantai atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO).

Menurut Muslim, pilihan FPSO perlu dikaji ulang secara menyeluruh karena dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi Aceh.

Selain membutuhkan investasi yang jauh lebih besar dibandingkan fasilitas pengolahan di darat, model FPSO juga dinilai tidak menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi masyarakat sekitar.

“Kalau pengolahan dilakukan di laut, manfaat ekonominya sangat terbatas bagi masyarakat Aceh. Sebaliknya, jika pengolahan dilakukan di darat, maka akan terbuka peluang kerja yang besar, tumbuh kawasan industri baru, dan terjadi perputaran ekonomi yang lebih luas,” katanya.

Kilang Arun Dinilai Masih Bisa Dimanfaatkan

PPTIM menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali opsi pembangunan fasilitas pengolahan gas di darat dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada, termasuk kawasan Kilang Arun di Lhokseumawe.

Menurut mereka, keberadaan fasilitas yang telah dibangun sejak puluhan tahun lalu dapat mengurangi kebutuhan investasi baru sekaligus mempercepat pengembangan industri hilir di Aceh.

Selain itu, tingginya biaya investasi dan produksi pada skema FPSO dinilai akan berdampak langsung pada rendahnya porsi penerimaan negara dan daerah melalui mekanisme gross split.

Muslim menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan yang mereka peroleh, negara hanya akan memperoleh sekitar 4 persen dari skema bagi hasil tersebut, sementara Aceh hanya menerima sekitar 1,2 persen dari bagian yang menjadi hak negara.

“Ini yang harus dibuka secara transparan. Kalau benar negara hanya mendapatkan 4 persen dan Aceh hanya 1,2 persen, maka masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan dan alasan pemerintah menyetujuinya,” tegasnya.

Menurutnya, tingginya biaya produksi juga berpotensi membuat harga gas menjadi lebih mahal sehingga dapat menghambat rencana hilirisasi industri yang selama ini digadang-gadang sebagai masa depan ekonomi Aceh.

Baca Juga:  Pangdam IM Dorong Sinergi Ketahanan Pangan dan Industri Padat Karya di Aceh

Aceh Harus Jadi Lumbung Energi Nasional

Dalam pernyataannya, PPTIM juga mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk menjadikan gas dari Blok Andaman sebagai fondasi pembangunan industri dan energi di Aceh.

Mereka mendorong percepatan pembangunan industri hilir berbasis gas, pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG), serta pengembangan kawasan industri yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.

“Cadangan gas Andaman harus menjadi modal pembangunan Aceh. Aceh jangan hanya menjadi lumbung migas, tetapi harus menjadi lumbung energi nasional. Bahkan ke depan listrik Aceh dapat menopang kebutuhan energi di Sumatera,” kata Muslim.

Atas terbitnya persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, PPTIM menyampaikan empat sikap resmi.

Pertama, menyesalkan keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang tetap menandatangani PoD meskipun Gubernur Aceh telah meminta penundaan hingga tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Kedua, menolak pengolahan gas menggunakan FPSO di tengah laut karena dinilai lebih mahal, tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat Aceh, berpotensi menurunkan porsi penerimaan negara dan daerah, serta menyebabkan harga gas menjadi lebih tinggi.

Ketiga, meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh bekerja keras mewujudkan hilirisasi industri berbasis gas di Aceh, termasuk pembangunan PLTMG dan infrastruktur energi lainnya.

Keempat, menolak skema bagi hasil yang disebut hanya memberikan porsi 4 persen kepada negara dan sekitar 1,2 persen untuk Aceh karena dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil.

Pernyataan PPTIM ini menambah panjang daftar penolakan terhadap skema pengembangan Blok South Andaman yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perdebatan antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, kalangan akademisi, dan berbagai elemen masyarakat.

Di tengah besarnya harapan terhadap potensi gas Andaman sebagai salah satu temuan migas terbesar di Asia Tenggara, pertanyaan mengenai keadilan pembagian manfaat dan arah pembangunan industri di Aceh kini menjadi isu yang semakin mengemuka.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait