Umum

Masuk Indonesia Secara Ilegal, Dua WNA Tiongkok Dideportasi dari Sabang

Sabang, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XZ dan ZH setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan imigrasi yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan tindakan deportasi tersebut dilakukan setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap keberadaan dan aktivitas kedua warga asing tersebut.

Menurut Muchsin, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa XZ dan ZH memasuki wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini, kedua WNA tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut,” kata Muchsin, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga:  Tiga Hari Belum Ditemukan, Kapolres Sabang Pimpin Langsung Pencarian WN Malaysia Hilang Saat Menyelam 

Ia menjelaskan, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan, pihaknya mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua warga negara Tiongkok tersebut.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Selanjutnya, keduanya diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Kota Xiamen, Tiongkok, menggunakan maskapai Xiamen Airlines.

Selain dideportasi, Kantor Imigrasi Sabang juga mengusulkan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Muchsin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kedua warga negara asing tersebut melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara, terutama di wilayah perbatasan dan pintu masuk internasional yang menjadi jalur keluar masuk orang dari berbagai negara.

Baca Juga:  BUMN Kuasai Hampir Rp1 Triliun Proyek Pascabencana Aceh Lewat Penunjukan Langsung

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang, menegakkan hukum keimigrasian, serta melindungi keamanan dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat, terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu masuk Indonesia di kawasan barat.

Penguatan fungsi pengawasan tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran keimigrasian serupa serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan wilayah perbatasan negara,” pungkas Muchsin.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait