Banda Aceh, Infoaceh.net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang bersumber dari dana refocusing Covid-19 APBA Tahun Anggaran 2020.
Kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Wiki Noviandi yang merupakan anggota DPRK Aceh Besar dan Iqbal.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/6/2026), oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Jamil.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bebas dari seluruh dakwaan atau vrijspraak.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411.244.479 kepada terdakwa Wiki Noviandi.
Sementara barang bukti berupa sejumlah dokumen dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh.
Adapun sisa uang sebesar Rp3.069.482.439 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim selama tujuh hari ke depan.
JPU Kejari Banda Aceh memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Pihak kejaksaan menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pengadaan wastafel dan sanitasi tersebut.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Iqbal diduga melaksanakan sebanyak 20 paket pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi di Kabupaten Aceh Timur menggunakan modal yang berasal dari Wiki Noviandi.
Jaksa juga mendalilkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan nama perusahaan lain yang bukan milik Iqbal, sehingga diduga menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel ini sebelumnya menyita perhatian publik karena proyek tersebut merupakan bagian dari program refocusing anggaran Covid-19 tahun 2020 yang ditujukan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah selama masa pandemi.

















