Ekonomi

Sekda Aceh M Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

Banda Aceh, Infoaceh.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir Syamaun, ditetapkan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).

Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah dan mendapat persetujuan seluruh pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB tersebut.

Baca Juga:  Mualem Instruksikan Percepat Penyediaan Lahan Eks Kombatan GAM dan Penataan HGU

Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem mengatakan, keputusan penetapan jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah tersebut telah memperoleh persetujuan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain menetapkan M Nasir Syamaun sebagai Komisaris Utama, RUPSLB juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen Bank Aceh Syariah serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030.

Baca Juga:  DPRK Terima Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026, Belanja Diusul Naik 19 Persen Jadi Rp1,57 Triliun

RUPSLB PT Bank Aceh Syariah turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh, serta para pemegang saham yang terdiri atas bupati dan wali kota se-Aceh.

Mualem berharap susunan baru komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kinerja bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait