Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Namun di balik capaian administratif tersebut, BPK justru mencatat sejumlah persoalan serius yang masih membelit pengelolaan keuangan daerah, mulai dari utang menumpuk hingga ratusan rekomendasi yang belum diselesaikan sejak dua dekade terakhir.
Fakta itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 serta LHP Kinerja Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6).
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRA Zulfadhli dan dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wali Nanggroe Aceh, jajaran Forkopimda, serta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Dr Hery Subowo, didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh.
Dalam laporannya, BPK RI tetap memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025. Namun lembaga audit negara itu menegaskan bahwa opini WTP tidak serta-merta berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah berjalan tanpa persoalan.
Salah satu sorotan utama BPK adalah tingginya beban utang Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh menjadi penyumbang terbesar dengan utang belanja sebesar Rp416,9 miliar.
Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen kas dan perencanaan belanja, khususnya pada sektor layanan kesehatan yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di Aceh.
Selain persoalan utang, pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) juga kembali mendapat catatan kritis.
BPK menilai monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Otsus belum berjalan optimal, sehingga sebagian anggaran belum sepenuhnya diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Bahkan, sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Otsus masih ditemukan terbengkalai dan belum berfungsi.
Di antaranya Rumah Sakit Rujukan Regional serta Kampung Atlet Aceh Barat yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal meski telah menghabiskan anggaran besar.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya temuan kepatuhan, termasuk kelebihan pembayaran pada pengadaan multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek pembangunan gedung di beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Aceh segera memperkuat regulasi teknis Dana Otsus, melakukan refocusing anggaran bersama DPRA untuk menyelesaikan utang RSUDZA, serta menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Ketua DPRA Zulfadhli menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti LHP tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Aceh, kata dia, wajib memberikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Meski demikian, data BPK menunjukkan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh baru menindaklanjuti 2.154 rekomendasi atau sekitar 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi periode 2005–2025. Artinya, masih terdapat 730 rekomendasi yang belum diselesaikan.
Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai makna sesungguhnya dari opini WTP yang diraih berulang kali oleh Pemerintah Aceh. Di satu sisi, secara administratif dinilai “baik”, namun di sisi lain masih menyisakan persoalan struktural yang menumpuk dari tahun ke tahun.
Publik kini menunggu apakah temuan dan rekomendasi BPK kali ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius, atau kembali berakhir sebagai catatan rutin tahunan tanpa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah.

















