Hukum

KUHP Baru Diterapkan, Ayah Telantarkan Anak di Banda Aceh Dihukum Kerja Sosial Bersihkan Masjid 100 Jam

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus ayah yang menelantarkan anak.

Eksekusi tersebut menjadi yang pertama di Banda Aceh sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri SH MH mengatakan terpidana berinisial WA (39) mulai menjalani hukuman pidana kerja sosial di Masjid Jamik Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

“WA dipidana kerja sosial selama 100 jam. Bentuk pidana kerja sosial yang dijalani adalah membersihkan lingkungan masjid. Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru,” ujar Bobbi Sandri, Selasa (7/7).

Baca Juga:  Banding Jaksa Ditolak, PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Korupsi Mantan Kepala PPI Ujung Serangga Abdya

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial dilaksanakan selama lima jam setiap hari. Pelaksanaannya dapat dilakukan paling lama selama 10 hari dalam satu bulan hingga seluruh kewajiban 100 jam kerja sosial terpenuhi.

Menurut Bobbi, penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan, pemulihan, dan tanggung jawab sosial dibandingkan semata-mata penghukuman melalui pidana penjara.

Dengan mekanisme ini, terpidana tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, namun melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum maupun tempat ibadah.

“Kami memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas terpidana agar hukuman dijalankan secara tertib dan tuntas,” katanya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Motor Disembunyikan di Belakang Taman Budaya

Penerapan pidana kerja sosial di Banda Aceh ini sekaligus menjadi tonggak awal implementasi KUHP baru di bidang eksekusi pidana.

Kejaksaan berharap mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih efektif, memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mendorong proses rehabilitasi sosial tanpa harus selalu berakhir dengan pidana penjara.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menunjukkan mulai diterapkannya berbagai instrumen pemidanaan baru yang diatur dalam KUHP.

Termasuk pidana kerja sosial yang ditujukan bagi tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan sifat perbuatan, kondisi pelaku, serta kepentingan masyarakat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait