Umum

BPK Buka Borok Administrasi Dinas Sosial Aceh, Hibah Rp1,52 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 memunculkan sejumlah catatan yang layak menjadi perhatian terhadap tata kelola anggaran di Dinas Sosial Aceh.

Mulai dari pertanggungjawaban hibah yang belum lengkap, pengelolaan belanja penanganan bencana yang menyisakan sejumlah koreksi, hingga pengawasan internal yang dinilai belum optimal.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dokumen audit tersebut tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, BPK menilai terdapat kelemahan dalam aspek administrasi, pengendalian, dan akuntabilitas yang perlu segera diperbaiki agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Salah satu temuan yang menonjol berkaitan dengan penyaluran hibah. Dari total belanja hibah Dinas Sosial Aceh sebesar Rp4,617 miliar, BPK mencatat 48 penerima hibah dengan total nilai Rp1,526 miliar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga akhir tahun anggaran 2025.

Rinciannya, 19 penerima hibah senilai Rp536,4 juta baru menyerahkan laporan penggunaan dana setelah tahun anggaran berakhir. Sementara 29 penerima hibah lainnya dengan nilai Rp990 juta belum menyampaikan laporan sama sekali hingga pemeriksaan BPK selesai.

Baca Juga:  Dinsos Aceh Pulangkan Nabila, Bocah 11 Tahun Asal Medan yang Ditemukan di Banda Aceh

Dana hibah tersebut merupakan bantuan biaya permakanan bagi panti anak dan lanjut usia yang berada di bawah pembinaan Dinas Sosial kabupaten/kota.

Dalam pemeriksaan, pihak Dinas Sosial Aceh menyampaikan telah mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota agar penerima hibah segera melengkapi laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA).

Selain persoalan hibah, BPK juga mengutip hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan BPKP Aceh terhadap pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana hidrometeorologi.

Audit tersebut menemukan sejumlah koreksi, antara lain kelebihan pembayaran sewa truk ekspedisi sebesar Rp8,08 juta, kelebihan pembayaran biaya alat angkut Rp242,14 juta, kemahalan harga pengadaan tenda keluarga Rp82,59 juta, denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut Rp70,04 juta, serta barang bantuan senilai Rp5,125 miliar yang hingga 31 Januari 2026 belum disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana.

BPKP juga menilai pengelolaan persediaan barang yang bersumber dari dana BTT belum dilakukan secara memadai. Meski demikian, LHP mencatat kelebihan pembayaran dan denda senilai Rp402,87 juta telah disetorkan kembali ke Kas Umum Daerah sebagai tindak lanjut atas rekomendasi auditor.

Baca Juga:  Pengadaan 210 Tenaga Outsourcing DPRA Habiskan Anggaran Rp11,68 Miliar

Temuan lain menyangkut pengendalian internal. Dalam pemeriksaan atas beberapa SKPA, BPK menyatakan Kepala Dinas Sosial Aceh belum optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum sepenuhnya memastikan pekerjaan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

Catatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan voucher BBM kendaraan operasional dan mekanisme pengendalian kontrak. Pada bagian ini, Dinas Sosial disebut dalam konteks penguatan fungsi pengawasan, sedangkan kelebihan pembayaran ditemukan pada SKPA lain.

Secara keseluruhan, LHP memperlihatkan beberapa pola yang memerlukan perhatian, yakni masih lemahnya administrasi pertanggungjawaban hibah, pengendalian pengadaan dalam kondisi darurat, distribusi bantuan yang belum seluruhnya tuntas, serta perlunya penguatan sistem pengawasan internal.

Bagi pemerintah daerah, catatan tersebut menjadi bahan evaluasi agar setiap rupiah anggaran sosial benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, terutama dalam penanganan kelompok rentan dan korban bencana.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait