Umum

Dua Operator SPBU di Nagan Raya Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi

NAGAN RAYA, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Kali ini, dua operator SPBU ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut memfasilitasi praktik penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kedua tersangka berinisial RR dan H resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang sama.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua operator SPBU tersebut sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan berupa mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, keduanya langsung dilakukan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.

Baca Juga:  Dua Traktor yang Sempat “Hilang” Terpantau di KMP Aceh Hebat 2, Akhirnya Kembali ke Sabang

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H diketahui bekerja sebagai operator pompa di sebuah SPBU. Keduanya diduga memiliki peran memberikan akses kepada dua tersangka yang lebih dahulu diamankan untuk melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, sehingga mempermudah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Dua tersangka diduga memberikan akses kepada para pelaku yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” kata Rizal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Mualem Copot Abdullah dari Jabatan Kepala Inspektorat Aceh

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.

Penyidik memastikan proses hukum belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi Bio Solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penegakan hukum dilakukan agar subsidi BBM benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Nagan Raya dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di daerah.

Aparat berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait