BANDA ACEH, Infoaceh.net – Belum lama menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali berulah.
Pelaku berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga membobol dua rumah warga dan membawa kabur enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, dokumen penting, serta sejumlah uang tunai.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan yang pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada 2023. Setelah bebas dari penjara, pelaku diduga kembali mengulangi aksi serupa.
“Pelaku merupakan residivis yang baru bebas menjalani hukuman dan kembali melakukan pencurian dengan membongkar rumah warga,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.
Laporan pertama dibuat Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada 11 Juni 2026.
Sementara laporan kedua dibuat Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, pada 25 Juni 2026.
Dari dua aksi pencurian tersebut, pelaku diduga berhasil membawa kabur enam unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.
Selain itu, pelaku juga mencuri satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang milik korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang sebelum menggasak barang-barang berharga.
Korban Liyuzayani baru menyadari rumahnya dibobol saat hendak melaksanakan salat Subuh. Saat itu, tas yang sebelumnya digantung di dekat jendela kamar telah hilang bersama telepon seluler dan uang miliknya.
Sementara itu, Suhatman Rizal mengetahui rumahnya disatroni pencuri setelah melihat telepon genggam yang sedang diisi daya di atas meja sudah raib. Ia juga mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan, sedangkan tas milik istrinya ditemukan berserakan di lantai dapur dalam kondisi kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja bersama personel Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada EY yang saat itu diketahui berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan terhadap para korban,” ujar Kompol Dizha.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga EY terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan membongkar lainnya. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diduga beraksi di beberapa lokasi lain, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
“Kasus-kasus tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku di sejumlah tempat kejadian perkara lainnya,” kata Kasatreskrim.
Saat ini, EY telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Dizha mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan pintu dan jendela rumah selalu terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.


















