Umum

Bangunan Liar Menjamur di Kilometer Nol Sabang, BKSDA Tutup Mata

Sabang, Infoaceh.net — Kawasan wisata Tugu Kilometer Nol Sabang yang menjadi ikon kebanggaan Aceh dan Indonesia kembali menjadi sorotan.

Di balik pesona panorama ujung barat Indonesia, muncul tanda tanya besar terkait keberadaan bangunan liar berupa puluhan kios souvenir yang berdiri hampir permanen di kawasan yang disebut sebagai Taman Wisata Alam (TWA) itu.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Secara administrasi, pengelolaan pendapatan retribusi di objek wisata Nol Kilometer Indonesia berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Hal itu terlihat jelas dari karcis retribusi yang dipungut kepada setiap pengunjung yang memasuki kawasan wisata tersebut.

Namun ironisnya, di kawasan yang diklaim sebagai wilayah konservasi, justru tumbuh deretan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha pedagang souvenir. Kios-kios tersebut bukan lagi terlihat seperti lapak sementara, melainkan telah menyerupai bangunan permanen yang menjamur di sepanjang kawasan wisata.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar terhadap pengawasan BKSDA.

Pasalnya, keberadaan puluhan bangunan tersebut terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, meskipun kawasan TWA seharusnya memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan ruang dan pembangunan.

Baca Juga:  Uji Kecepatan Maksimal di Tikungan, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai di Banda Aceh

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Iboih, Tarmizi, ketika dikonfirmasi di pos retribusi objek wisata KM Nol Indonesia, Sabtu (11/7/2026), menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut bukan merupakan bangunan sewa.

“Itu tidak sewa, kalau BKSDA perlu akan dibongkar,” ujar Tarmizi.

Bahkan, Tarmizi berulang kali menegaskan, bangunan tersebut merupakan bangunan liar.

“Iya, bangunan liar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan. Bagaimana mungkin puluhan kios yang berdiri kokoh, memiliki bentuk menyerupai toko pakaian dan sebagian terlihat tertata rapi, masih dikategorikan sebagai bangunan liar?

Jika benar bangunan tersebut liar, maka pertanyaan publik semakin besar: sejak kapan bangunan-bangunan itu berdiri? Siapa yang memberikan ruang? Dan mengapa pengelola kawasan yang memiliki kewenangan justru seolah tidak melihat keberadaannya?

Salah seorang pedagang yang ditemui di lokasi ketika ditanya terkait status sewa kios dan besaran biaya yang harus dibayarkan memilih bungkam.

“Saya cuma orang jaga, saya nggak tahu,” katanya singkat.

Keberadaan kios-kios tersebut menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, kawasan KM Nol Indonesia dijual sebagai destinasi wisata alam yang mengedepankan nilai konservasi. Namun di sisi lain, pembangunan fisik tanpa kejelasan izin justru berpotensi mencederai konsep kawasan konservasi yang selama ini digaungkan.

Baca Juga:  Aceh Peringkat Empat MTQ Nasional 2026, Raih 99 Poin dan Ukir Prestasi Bersejarah di Semarang

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan terbuka. Apakah benar seluruh bangunan tersebut berdiri tanpa izin? Jika memang liar, mengapa dibiarkan bertahun-tahun hingga berkembang menjadi deretan kios menyerupai pusat perdagangan kecil?

Atau justru ada mekanisme lain yang belum diketahui publik?

Apakah ada pungutan atau kerja sama tertentu yang berjalan di luar pengetahuan masyarakat, hanya BKSDA yang memiliki kewajiban untuk menjawab secara terbuka.

Sebab, menjaga kawasan konservasi bukan hanya soal memungut retribusi dari pengunjung, tetapi juga memastikan setiap aktivitas di dalamnya berjalan sesuai aturan.

Jangan sampai KM Nol Indonesia yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan dan wajah konservasi Indonesia, berubah menjadi kawasan bisnis yang kehilangan kendali akibat pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang statusnya sendiri masih dipertanyakan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait