Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi dan TPPU

Jakarta, Infoaceh.net – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, hingga Sabtu (11/7/2026), Febrie belum dilakukan penahanan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan proses hukum masih memasuki tahap pelengkapan administrasi setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, Kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas perkara beserta berita acara dari penyidik Kortas Tipikor Polri sebelum dilakukan gelar perkara bersama.

“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujarnya.

Diumumkan Bersama Satu Tersangka Lain

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

“Sementara Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” kata Totok.

Baca Juga:  Ghufran Minta Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati Diusut Tuntas

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Sementara Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Berkaitan Tiga Perkara Besar

Kasus yang menjerat Febrie merupakan hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek batu bara yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI, serta dugaan korupsi di Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik sebelumnya menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan seberat puluhan kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, hingga perangkat elektronik yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.

Baca Juga:  Putra Aceh Utara Khaidir Abdurrahman Terpilih Jadi Anggota BPK RI 2026–2031

Kasus yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung itu juga mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.

Komisi III bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyatakan bahwa pengungkapan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budi seusai penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan rangkaian penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

Menurut Budi, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, korupsi, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara blackout batu bara PLN di Sumatera, ASABRI dan Krakatau Steel.

Dengan penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penahanan serta proses pembuktian di pengadilan terhadap salah satu pejabat penegak hukum paling berpengaruh di Indonesia.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait