Aceh

BRA Diminta Transparan Salurkan Bantuan Reparasi 557 Korban Pelanggaran HAM Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Elemen masyarakat sipil yang terdiri atas KontraS Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu di Aceh.

Koalisi menilai, penerbitan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut nyata atas rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam upaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam keputusan tersebut, sebanyak 557 korban dan ahli waris ditetapkan sebagai penerima reparasi.

Rinciannya, 309 orang menerima bantuan modal usaha, sedangkan 248 orang lainnya memperoleh bantuan layanan perbaikan rumah.

Menurut koalisi masyarakat sipil, kebijakan ini menjadi momentum penting bagi para korban yang telah menunggu proses pemulihan hak selama bertahun-tahun.

Meski memberikan apresiasi, koalisi juga menyoroti perlunya penjelasan terbuka dari Pemerintah Aceh mengenai alasan hanya 557 korban yang menerima reparasi pada tahap ini.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh dan DPRA Teken KUA-PPAS APBA 2027

Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecemburuan sosial di kalangan korban lainnya yang belum memperoleh bantuan.

Koalisi juga mengingatkan bahwa proses penyaluran reparasi harus diawasi secara ketat. Berkaca pada pengalaman pengelolaan bantuan sosial di Aceh, mereka menilai potensi manipulasi data penerima, perubahan nama akibat intervensi pihak tertentu, hingga praktik pemotongan bantuan masih menjadi ancaman yang harus diantisipasi.

Karena itu, masyarakat sipil mendesak Pemerintah Aceh menerapkan standar akuntabilitas yang tinggi dalam proses penyaluran bantuan.

Mereka meminta Badan Reintegrasi Aceh (BRA) transparan terkait perkembangan penyaluran bantuan, seperti persentase realisasi, distribusi wilayah, dan alokasi anggaran, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas para korban.

Verifikasi data penerima, menurut mereka, harus dilakukan melalui mekanisme tertutup oleh pihak berwenang guna mencegah manipulasi atau munculnya “nama titipan”.

Selain itu, koalisi menegaskan bantuan harus disalurkan langsung kepada korban atau ahli waris yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, tanpa melalui perantara yang berpotensi melakukan pemotongan dana maupun pungutan liar.

Baca Juga:  Jembatan Permanen Kutablang Bireuen Resmi Dibuka, Akhiri Macet Panjang Banda Aceh–Medan 

Koalisi juga meminta Pemerintah Aceh membuka kanal pengaduan yang independen, mudah diakses, serta menjamin kerahasiaan pelapor apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran.

Tak hanya itu, mereka mendorong adanya pengawasan partisipatif dengan melibatkan KKR Aceh dan elemen masyarakat sipil sebagai mitra pemantau di setiap tahapan penyaluran, sehingga bantuan modal usaha maupun layanan rumah benar-benar tepat sasaran dan memenuhi standar kualitas.

“Pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu merupakan upaya memulihkan harkat dan martabat manusia. Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak dinodai oleh kepentingan pragmatis yang justru merugikan para korban,” demikian pernyataan bersama KontraS Aceh (Azharul Husna), LBH Banda Aceh (Aulianda Wafisa) dan MaTA (Alfian) dalam siaran pers yang diterima Infoaceh.net, Jum’at (17/7/2026).

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait