Pengelolaan sumber daya alam Aceh justru dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Oleh: Dr Taufik A Rahim SE MSi*
Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam sistem ketatanegaraan tersebut, tata kelola pemerintahan daerah berjalan dalam kerangka kebijakan nasional yang berpusat di Jakarta.
Kondisi ini, menurut penulis, turut membentuk pola hubungan politik antara pemerintah pusat dan daerah yang cenderung sentralistik, sehingga menjadi rujukan bagi elite politik, birokrasi, serta para pejabat di Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan.
Konsekuensinya, berbagai kebijakan, regulasi, hingga arah pembangunan di Aceh harus menyesuaikan diri dengan keputusan pemerintah pusat.
Dalam praktiknya, hubungan tersebut sering melahirkan budaya politik yang menempatkan pejabat pusat sebagai figur yang dipandang memiliki pengaruh besar terhadap masa depan politik daerah.
Tidak jarang muncul sikap berlebihan dalam membangun kedekatan dengan pemegang kekuasaan demi memperoleh keuntungan politik maupun ekonomi, baik secara pribadi maupun kelompok.
Di sisi lain, Aceh merupakan daerah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang sangat besar.
Cadangan minyak dan gas bumi, emas, batu bara, nikel, bauksit, bijih besi, hingga berbagai potensi kehutanan, kelautan, pertanian, dan perikanan seharusnya menjadi modal utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kekayaan tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi kemakmuran rakyat secara merata.
Alih-alih menjadi motor pembangunan, pengelolaan sumber daya alam justru dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Penguasaan terhadap sumber daya ekonomi dinilai berlangsung melalui jejaring politik, birokrasi, hingga kepentingan oligarki yang saling terhubung.
Dalam konteks inilah penulis menggunakan istilah kleptokrasi. Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani, yaitu klepto yang berarti mencuri dan kratos yang berarti pemerintahan.
Dengan demikian, kleptokrasi dapat dimaknai sebagai bentuk pemerintahan di mana kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri melalui penguasaan terhadap sumber daya negara.
Praktik tersebut, menurut penulis, dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti korupsi yang bersifat sistemik, penyalahgunaan jabatan, manipulasi kebijakan, penggelapan dana publik, hingga proyek-proyek yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Bahkan, hukum dan regulasi kerap dianggap dapat diubah atau dilemahkan untuk melindungi kepentingan kelompok yang sedang berkuasa.
Penulis juga menyoroti kecenderungan munculnya pencitraan politik yang tidak selalu sejalan dengan kondisi riil masyarakat.
Retorika yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, menurutnya, sering kali hanya menjadi legitimasi bagi praktik-praktik yang justru merugikan publik.
Dampak dari kondisi tersebut, menurut penulis, tercermin pada masih tingginya angka kemiskinan, rendahnya daya beli masyarakat, terbatasnya kualitas pelayanan publik, serta belum optimalnya pembangunan infrastruktur dasar.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas jalan, pendidikan, kesehatan, maupun pemulihan pascabencana dinilai belum sepenuhnya memberikan perubahan yang signifikan bagi kehidupan masyarakat.
Penulis mencontohkan penanganan dampak banjir besar yang melanda Aceh pada November 2025.
Menurutnya, meskipun berbagai program pemulihan telah diumumkan, masyarakat masih merasakan bahwa perubahan di lapangan berlangsung lambat sehingga banyak warga harus berupaya sendiri untuk bangkit dari keterpurukan.
Lebih jauh, penulis menilai kondisi tersebut berdampak terhadap melemahnya perekonomian daerah. Tingkat kesejahteraan masyarakat belum menunjukkan perbaikan yang berarti, sementara ketimpangan sosial dan ekonomi masih menjadi persoalan yang terus membayangi pembangunan Aceh.
Dalam pandangan penulis, selama praktik kekuasaan yang bercorak kleptokratis masih mendominasi tata kelola pemerintahan, maka harapan untuk mewujudkan Aceh yang makmur dan sejahtera akan sulit tercapai.
Kekayaan sumber daya alam yang melimpah tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila pengelolaannya lebih banyak diarahkan untuk kepentingan elite dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Penulis juga mengkritisi peran sebagian wakil Aceh di tingkat nasional.
Menurutnya, keberadaan mereka di lembaga legislatif maupun birokrasi pusat belum sepenuhnya mampu memperjuangkan kepentingan strategis Aceh secara maksimal. Sebaliknya, yang lebih menonjol justru kepentingan politik maupun kepentingan kelompok.
Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik menjadi syarat utama apabila Aceh ingin keluar dari lingkaran kemiskinan dan ketimpangan.
Tanpa reformasi yang serius terhadap praktik kekuasaan dan pengelolaan sumber daya alam, kekayaan Aceh akan tetap menjadi paradoks: melimpah di atas kertas, tetapi belum mampu menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi rakyatnya.
*Penulis adalah Pengamat Ekonomi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha)


















Question
Question asked by Filo student
Cara menghapus data dan akun pinjaman BantuSaku dapat dilakukan dengan menghubungi layanan pelanggan resmi melalui proses 0823-6387-4229–atau email [[email protected]](mailto:[email protected]). Siapkan KTP dan data diri untuk verifikasi, lalu ikuti instruksi
Views
Views: 5.467 students
Updated on: Apr 30, 2026