Sabang, Infoaceh.net – Setelah lebih dari 20 jam tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi wartawan, Kasat Reserse Narkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira, akhirnya memberikan jawaban terkait informasi misteri penangkapan seorang pria berinisial GL, warga kawasan By Pass, Gampong Cot Ba’ U.
Namun, jawaban yang diberikan dinilai masih sangat minim dan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan dan tetap memunculkan misteri.
Tidak ada penjelasan mengenai kronologi penangkapan, barang bukti yang diduga diamankan, maupun perkembangan penyelidikan terhadap dugaan jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Masih dalam pengembangan, mohon doanya bang,” jawab Iptu Emil singkat kepada wartawan, Kamis (30/7/2026), setelah lebih dari 20 jam sejak permintaan konfirmasi pertama kali disampaikan.
Saat ditanya mengenai informasi dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial BRS yang disebut-sebut dalam berbagai informasi yang beredar di masyarakat, Iptu Emil kembali memberikan jawaban normatif.
“Masih kami dalami,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Sabang.
Dalam pesan yang dikirimkan, wartawan telah memperkenalkan identitas serta menyampaikan maksud konfirmasi secara profesional. Namun, tidak ada tanggapan hingga lebih dari 20 jam kemudian.
Informasi yang beredar menyebutkan seorang pria berinisial GL telah diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang di kawasan Simpang Garuda, Kota Sabang, beberapa hari lalu terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan status hukum yang bersangkutan maupun rincian perkara yang sedang ditangani.
Keterlambatan memberikan penjelasan resmi justru berpotensi membuka ruang bagi beredarnya berbagai spekulasi yang belum tentu benar.
Situasi demikian tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi akurat, tetapi juga dapat berdampak pada citra institusi penegak hukum sendiri.
Pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, konfirmasi kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan redaksi.

















