Umum

Sayuti Kejar RSUD Cut Meutia, BPK Soroti Rp4,92 Miliar Hak PAD dari RS Arun Belum Masuk Kas

Lhokseumawe, Infoaceh.net – Di tengah upaya Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti memperjuangkan pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru mengingatkan masih adanya pekerjaan rumah dalam pengelolaan rumah sakit yang lebih dulu bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, BPK menilai pengelolaan kerja sama pemanfaatan aset antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan PT Rumah Sakit Arun Medica (RSAM) belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Temuan tersebut berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah, pengawasan kerja sama, dan pengelolaan aset.

Data BPK menunjukkan Pemerintah Kota Lhokseumawe menargetkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp14,82 miliar pada 2025. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya mencapai Rp4,93 miliar atau sekitar 33,25 persen dari target.

Dari total realisasi tersebut, kontribusi yang berasal dari kerja sama pemanfaatan RS Arun Medica hanya sebesar Rp1,5 miliar. Yang menjadi perhatian BPK, pembayaran itu ternyata merupakan pelunasan sebagian kewajiban Tahun 2024, bukan pembayaran manfaat untuk Tahun 2025.

Berdasarkan laporan keuangan PT RS Arun Medica Tahun 2024 yang telah diaudit, kewajiban biaya manfaat kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe tercatat mencapai Rp6,423 miliar. Setelah dikurangi pembayaran Rp1,5 miliar, masih terdapat sekitar Rp4,923 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga:  Krisis Anggaran, TVRI Aceh Pecat 17 Kontributor Lewat WhatsApp

Selain itu, hingga pemeriksaan berlangsung, laporan keuangan PT RS Arun Medica Tahun 2025 masih dalam proses penyusunan sehingga besaran kewajiban biaya manfaat untuk Tahun 2025 belum dapat dihitung secara pasti.

BPK juga menemukan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan kerja sama. Pengawasan terhadap laba bersih perusahaan dinilai belum optimal. Di sisi lain, aset hasil pemanfaatan kerja sama belum seluruhnya diinventarisasi maupun dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diamanatkan dalam PKS.

Menurut BPK, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerimaan daerah, munculnya risiko terhadap pengelolaan aset, serta belum maksimalnya manfaat ekonomi yang seharusnya diterima Pemerintah Kota Lhokseumawe dari kerja sama pemanfaatan Rumah Sakit Arun Medica.

Auditor negara juga mengidentifikasi belum optimalnya pengawasan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah dan belum optimalnya fungsi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam pemungutan pendapatan daerah serta pengendalian APBD.

Di saat yang sama, Pemerintah Aceh sedang mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan Kementerian Kesehatan guna mempercepat penyelesaian proses tersebut.

Baca Juga:  Lahan Eks Kombatan GAM dalam Bayang-bayang Kepentingan Elite

Pemerintah Aceh menilai penyelesaian status kepemilikan RSUD Cut Meutia menjadi penting karena berkaitan dengan peluang memperoleh program revitalisasi dan modernisasi rumah sakit dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. Asnawi Abdullah, juga menyarankan agar RSUD Cut Meutia dialihkan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe sehingga baik Kota Lhokseumawe maupun Kabupaten Aceh Utara sama-sama berpeluang memperoleh dukungan pengembangan rumah sakit.

Wali Kota Dr Sayuti menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, Lhokseumawe merupakan satu-satunya kota di Aceh yang belum memiliki rumah sakit umum daerah sehingga pengalihan RSUD Cut Meutia dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Namun, di balik rencana besar tersebut, catatan BPK menjadi pengingat bahwa penguatan layanan kesehatan juga harus dibarengi dengan penguatan tata kelola.

Rumah sakit yang sudah dikelola melalui skema kerja sama diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi daerah, sejalan dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan Sekretaris Daerah memperkuat pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah, menginventarisasi aset hasil kerja sama dengan PT RS Arun Medica, serta meminta Kepala BPKD meningkatkan upaya pemungutan pendapatan daerah dan pengawasan pengelolaan APBD.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait