BANDA ACEH, Infoaceh.net – Jagat birokrasi Pemerintah Aceh dihebohkan dengan kabar pergantian posisi puncak Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden RI Prabowo Subianto, secara resmi telah memberhentikan dengan hormat M. Nasir SIP MPA dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Keputusan strategis tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Sekretariat Dukungan Kabinet telah melayangkan surat resmi bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 kepada Gubernur Aceh.
Surat berstatus segera tersebut meminta Pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti keputusan administrasi negara ini serta melaporkan pelaksanaannya.
Dalam konsideran Keppres, pemerintah pusat menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih atas dedikasi, pengabdian, dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh M. Nasir selama memangku jabatan tertinggi struktural ASN di Aceh tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberhentian M. Nasir secara efektif baru berjalan setelah yang bersangkutan secara resmi dilantik dalam posisi atau jabatan barunya.
Seiring dengan mencuatnya kabar pemberhentian M. Nasir, nama Taufik ST MSi langsung mencuat ke permukaan dan santer diperbincangkan di kalangan internal Pemerintah Aceh sebagai calon kuat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh yang baru.
M. Taufik saat ini merupakan pejabat aktif yang menduduki posisi eselon II sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Sebelum memimpin Dinas Perkim, rekam jejak birokrasinya mencatat ia pernah dilantik sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada Agustus 2024 setelah sebelumnya meniti karier sebagai Sekretaris di dinas yang sama.
Pemerintah Aceh Belum Berikan Pengumuman Resmi
Kendati nama M. Taufik disebut-sebut sebagai suksesor kuat, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa hingga Ahad, 23 Agustus 2026, belum ada keputusan ataupun pelantikan resmi mengenai sosok yang ditunjuk mengisi kekosongan kursi Sekda tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), menyatakan bahwa secara administratif pihaknya masih menunggu petikan fisik dari Keppres tersebut.
“Secara resmi kami belum menerima petikan Keppres itu dan juga belum menerima informasi terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh,” terang Teuku Kamaruzzaman saat memberikan konfirmasi resmi kepada pihak media.
Hingga saat berita ini diturunkan, publik dan aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh masih menunggu pengumuman resmi serta agenda pelantikan yang akan diputuskan oleh Gubernur Aceh.


















