Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Terpidana tersebut, Ir Usman bin Naen (65), diamankan pada Rabu (26/8/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Usman merupakan warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dan diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang menarik, keberadaan terpidana berhasil dilacak ketika yang bersangkutan berada di Bandara Kualanamu dan disebut hendak melakukan perjalanan untuk menjalankan ibadah umrah.
Pengamanan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan secara intensif terhadap keberadaan Usman yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan.
Terlibat Korupsi Pengembangan Tanaman Tembakau
Kasus yang menjerat Usman berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman berstatus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, dugaan penyalahgunaan dana kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.
Audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.
Usman bersama pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Perkara tersebut kemudian diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tertanggal 8 Januari 2026.
Dalam putusan itu, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Proses pemeriksaan perkara terhadap Usman sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Setelah putusan diterima, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana menjalani hukuman. Namun, Usman tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui.
Kondisi itu kemudian membuatnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang. Upaya pencarian terhadap Usman dilakukan setelah Kepala Kejari Bener Meriah mengirimkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Surat tersebut bernomor R215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tertanggal 18 September 2025.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh memerintahkan Tim Tabur Kejati Aceh di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana.
Tim kemudian mengumpulkan informasi mengenai sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan Usman.
Hingga akhirnya, informasi yang diperoleh mengarah ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Tim Tabur bergerak menuju lokasi dan menemukan Usman saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.
Petugas kemudian mengamankan terpidana tanpa adanya gangguan maupun perlawanan.
Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah SH MH MKn menegaskan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh menyatakan akan terus mengejar para buronan yang masih menghindari proses hukum.
Kejaksaan juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diamankannya Usman, proses hukum terhadap terpidana kini memasuki tahap pelaksanaan putusan, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.


















