Banda Aceh, Infoaceh.net – Keputusan mengejutkan datang dari PT Bank Aceh Syariah. Baru sekitar 10 bulan menduduki jabatan Direktur Operasional, Syahrul resmi diberhentikan oleh pemegang saham pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu malam (2/9/2026).
RUPSLB digelar secara hybrid dan dipimpin langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah.
Rapat tersebut dihadiri para pemegang saham dan membahas sejumlah agenda strategis terkait keberlangsungan serta struktur kepengurusan perseroan.
Turut hadir Plt Sekda Aceh Taufik, Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Komisaris Utama M. Nasir Syamaun.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam RUPSLB tersebut adalah pemberhentian dengan hormat Syahrul dari jabatan Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah.
Keputusan itu sekaligus mengakhiri masa jabatan Syahrul yang relatif singkat. Ia baru ditunjuk sebagai Direktur Operasional pada awal November 2025 setelah posisi tersebut mengalami kekosongan lebih dari satu tahun.
Bank Aceh Syariah menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi Syahrul selama menjalankan amanahnya sebagai Direktur Operasional.
“Bank Aceh menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, kontribusi, serta pengabdian Saudara Syahrul selama menjalankan amanah sebagai Direktur Operasional,” demikian keterangan manajemen.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, mengatakan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPSLB akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perseroan. Seluruh keputusan yang telah disepakati pemegang saham akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ilham.
Menurutnya, Bank Aceh Syariah memastikan perubahan struktur kepengurusan tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
“Bank Aceh tetap memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” katanya.
Ilham menambahkan, perseroan tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha, memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, serta berkontribusi terhadap masyarakat dan perekonomian Aceh.
Baru Diangkat November 2025
Pemberhentian Syahrul menjadi perhatian karena masa jabatannya sebagai Direktur Operasional belum genap satu tahun.
Sebelumnya, jabatan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah sempat kosong lebih dari satu tahun setelah Zulkarnaini diberhentikan oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah pada 5 April 2024.
Kekosongan tersebut kemudian berakhir setelah pemegang saham menunjuk Syahrul sebagai Direktur Operasional untuk periode 2025–2029 pada awal November 2025.
Saat itu, Syahrul bukan nama baru dalam proses seleksi pucuk pimpinan Bank Aceh. Ia sebelumnya menjadi salah satu kandidat Direktur Utama Bank Aceh Syariah bersama Fadhil Ilyas.
Keduanya dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Namun, pemegang saham akhirnya memilih Fadhil Ilyas sebagai Direktur Utama. Fadhil kemudian dilantik pada 8 September 2025, sementara Syahrul dipercaya menduduki posisi Direktur Operasional.
Saat menerima kepercayaan tersebut, Syahrul menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan pemegang saham.
“Alhamdulillah, pemegang saham memberikan kepercayaan kepada saya sebagai Direktur Operasional,” kata Syahrul pada 10 November 2025.
Namun, kurang dari setahun kemudian, struktur Direksi Bank Aceh kembali berubah.
Pemberhentian Syahrul dari jabatan Direktur Operasional tidak serta-merta menggambarkan minimnya pengalaman. Sebaliknya, ia memiliki perjalanan karier yang cukup panjang di lingkungan Bank Aceh Syariah.
Syahrul memulai karier di Bank Aceh pada 7 Desember 2009 sebagai Kepala Seksi Operasional Kantor Cabang Kualasimpang.
Empat tahun kemudian, ia dipercaya sebagai Kepala Bidang Wilayah III Divisi Audit Internal pada 17 Maret 2014.
Tidak lama berselang, pada 3 Agustus 2015, ia dipercaya sebagai Kepala Bidang Anti Fraud. Posisi tersebut membuatnya bersentuhan langsung dengan aspek pengawasan, kepatuhan dan pencegahan kecurangan dalam sistem internal bank.
Pada 9 Februari 2016, Syahrul kemudian berpindah ke bidang teknologi informasi sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sistem pada Divisi Teknologi Informasi.
Latar belakang pendidikan Sistem Komputer membuatnya memiliki pengalaman di bidang teknologi, keamanan sistem dan transformasi digital perbankan.
Pada 2019, ia juga mengikuti pelatihan Cyber Security and Defence for Digital Transformation 4.0.
Kariernya terus berkembang. Pada 1 Mei 2020, Syahrul dipercaya menjadi Kepala Bidang Promosi Divisi Digitalisasi & Layanan.
Selanjutnya, pada 1 April 2023, ia diangkat sebagai Pemimpin Divisi Umum.
Kemudian pada 13 November 2024, Syahrul dipercaya mengemban jabatan Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis.
Dari posisi tersebut, ia kemudian masuk dalam bursa calon Direktur Utama dan akhirnya ditetapkan sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah pada November 2025.
Syahrul juga memiliki latar belakang pendidikan yang cukup beragam untuk mendukung kariernya di sektor perbankan.
Ia menyelesaikan pendidikan Magister Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala pada 2008.
Sementara pendidikan sarjananya ditempuh pada bidang Sistem Komputer di Fakultas Informatika Universitas Jabal Ghafur.
Selain pendidikan formal, Syahrul juga memiliki sejumlah sertifikasi profesional, antara lain Risk Based Internal Auditing, Asset-Liability Management serta Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 7.
Pengalaman tersebut membuat perjalanan kariernya mencakup sejumlah bidang penting, mulai dari operasional, audit internal, anti-fraud, teknologi informasi, digitalisasi, manajemen umum hingga perencanaan strategis.
Keputusan RUPSLB Bank Aceh Syariah kini membuka babak baru dalam struktur manajemen bank milik pemerintah daerah tersebut.
Yang menjadi perhatian bukan sekadar pergantian seorang direktur, tetapi juga alasan di balik perubahan tersebut.
Hingga keterangan resmi yang disampaikan manajemen, pemberhentian Syahrul disebut dilakukan “dengan hormat”. Namun, tidak dijelaskan secara terbuka faktor spesifik yang menjadi pertimbangan pemegang saham dalam mengambil keputusan tersebut.
Padahal, Syahrul baru beberapa bulan menjalankan jabatan strategis tersebut setelah melalui proses seleksi dan dinyatakan lulus fit and proper test.
Pergantian ini tentu menjadi bagian dari kewenangan pemegang saham sesuai mekanisme dan ketentuan tata kelola perseroan.
Namun, dari perspektif publik, perubahan pucuk pimpinan bank daerah tetap penting untuk mendapat penjelasan yang memadai, terutama menyangkut arah kebijakan dan kesinambungan strategi Bank Aceh Syariah.
Bank Aceh merupakan salah satu instrumen penting perekonomian Aceh. Karena itu, setiap perubahan struktur direksi tidak hanya menyangkut persoalan internal perusahaan, tetapi juga dapat memiliki implikasi terhadap kebijakan bisnis, pelayanan nasabah, transformasi digital, pengelolaan risiko serta kontribusi bank terhadap perekonomian daerah.
Dengan berakhirnya masa jabatan Syahrul, perhatian kini tertuju pada siapa yang akan mengisi posisi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah berikutnya dan seperti apa arah kebijakan manajemen setelah perubahan tersebut.






















