Aceh

Tanah Aceh Dirampok Penambang: Hutan Rusak, Rakyat Menanggung Bencana

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Aceh tengah menghadapi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan akibat maraknya aktivitas pertambangan, baik yang memiliki perizinan maupun yang diduga berlangsung secara ilegal.

Penambangan emas, batubara, bijih besi dan komoditas tambang lainnya dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator terus membuka kawasan hutan dan mengubah bentang alam di sejumlah wilayah.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Aktivitas tersebut tidak hanya menyentuh persoalan ekonomi dan investasi, tetapi juga menyangkut masa depan hutan, daerah aliran sungai, sumber air, lahan pertanian serta keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan hilir.

Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A. Rahim SE MSi mengatakan maraknya aktivitas pertambangan perlu dilihat secara lebih serius karena keuntungan ekonomi jangka pendek berpotensi meninggalkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar.

Menurutnya, penggunaan ratusan alat berat di kawasan pertambangan telah menciptakan mata rantai ekonomi baru di sejumlah wilayah pedesaan.

Sebagian masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai petani, pekebun atau menggarap sawah, kemudian memilih bekerja di sekitar lokasi tambang karena iming-iming pendapatan yang jauh lebih tinggi.

“Sebagian masyarakat desa yang selama ini bertani, berkebun serta bersawah memilih ikut membantu. Untuk mencapai lokasi bahkan membutuhkan waktu berjam-jam. Konsekuensinya, mereka memilih menjadi pekerja tambang dengan pendapatan yang bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per pekan,” kata Dr Taufik A Rahim, Senin (7/9/2026).

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian pekerja harus bermalam di kawasan pertambangan. Di sekitar lokasi kemudian tumbuh berbagai fasilitas ekonomi informal, mulai dari tempat tinggal sementara, kedai makanan hingga fasilitas hiburan.

Fenomena itu menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan telah membentuk ketergantungan ekonomi baru di tengah masyarakat.

Namun, menurut Taufik, keuntungan yang diterima sebagian masyarakat pekerja tambang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak ekologis yang jauh lebih luas.

Hutan Hilang, Risiko Bencana Meningkat

Ancaman tersebut semakin serius jika dikaitkan dengan kondisi tutupan hutan Aceh.

Data kehilangan tutupan hutan yang dikutip dalam kajian terkait lingkungan menunjukkan Aceh mengalami kehilangan tutupan hutan sekitar 39.687 hektare sepanjang 2025, atau meningkat sekitar 274 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekitar 80 persen kehilangan tersebut disebut terjadi di kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, hutan produksi dan taman nasional.

Kabupaten Aceh Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena tingginya kehilangan tutupan hutan. Sementara itu, di kawasan Ekosistem Leuser, sepanjang Januari hingga September 2025, kehilangan tutupan hutan disebut telah mencapai sekitar 5.955 hektare.

Taufik menilai kondisi tersebut tidak dapat hanya dibaca sebagai konsekuensi perubahan alam atau bencana.

Menurutnya, terdapat faktor aktivitas manusia yang harus ditelusuri secara serius, terutama pembukaan lahan, perambahan kawasan hutan, perkebunan, pembalakan liar serta aktivitas pertambangan.

“Kerusakan tersebut tidak dapat dibaca semata-mata sebagai dampak bencana alam. Ada pola aktivitas manusia yang berlangsung lama dan harus ditelusuri,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Warga Hadiri Pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi di Banda Aceh

Sejumlah kabupaten disebut menjadi wilayah dengan kehilangan tutupan hutan cukup besar sepanjang 2025.

Aceh Timur, misalnya, disebut mengalami kehilangan tutupan hutan sekitar 8.564 hektare atau 21,6 persen dari total kehilangan yang tercatat dalam data tersebut.

Dari jumlah itu, sekitar 7.103 hektare disebut berkaitan dengan faktor alami, sementara sekitar 1.431 hektare dikategorikan sebagai kehilangan akibat aktivitas manusia.

Wilayah seperti Blang Tualang dan Birem Bayeun juga menjadi perhatian karena mengalami persoalan banjir ketika hujan deras.

Selanjutnya Aceh Tengah tercatat mengalami kehilangan tutupan hutan sekitar 6.910 hektare atau 17,4 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.525 hektare dikaitkan dengan faktor alami dan 1.385 hektare dengan aktivitas manusia.

Kondisi di wilayah pegunungan dan hulu menjadi sangat penting karena kerusakan kawasan tersebut dapat memengaruhi sistem hidrologi. Gangguan di kawasan hulu berpotensi membawa dampak hingga wilayah hilir dan kawasan perkotaan.

Sementara Gayo Lues disebut mengalami kehilangan tutupan hutan sekitar 6.773 hektare atau 17,1 persen. Sebagian besar kehilangan tersebut dikategorikan berkaitan dengan faktor alami, namun degradasi ekosistem tetap menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, kehilangan tutupan hutan juga kembali menjadi perhatian.

Tambang dan Pembukaan Hutan

Taufik mengatakan aktivitas pertambangan harus diawasi secara ketat, terutama ketika kegiatan tersebut berada di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan ekologis.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada apakah suatu kegiatan memiliki izin atau tidak. Pemerintah harus memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai tata ruang, tidak berada di kawasan yang dilarang untuk ditambang, memenuhi ketentuan lingkungan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebab, kata dia, keberadaan alat berat dalam jumlah besar menunjukkan adanya modal yang sangat kuat di belakang aktivitas pertambangan.

Biaya operasional alat berat juga tidak kecil. Dalam praktik di lapangan, biaya sewa sebuah ekskavator dapat mencapai sekitar Rp30 juta per hari, tergantung jenis alat, lokasi dan kesepakatan.

“Tidak mungkin aktivitas dengan biaya operasional sebesar itu berjalan tanpa ada penyandang modal,” kata Taufik.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak hanya menyasar pekerja lapangan apabila ditemukan aktivitas tambang ilegal.

Rantai pembiayaan, pemilik alat berat, pemodal, pengangkut hasil tambang, penampung hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan harus ditelusuri apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Tameng

Menurut Taufik, keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan juga harus dilihat secara proporsional.

Masyarakat yang hidup dalam tekanan ekonomi tentu mudah tertarik pada pekerjaan dengan pendapatan jauh lebih besar dibandingkan sektor pertanian tradisional.

Namun, apabila keterlibatan masyarakat kemudian digunakan sebagai pembenaran sosial terhadap aktivitas pertambangan yang merusak hutan, maka persoalannya menjadi lebih kompleks.

Baca Juga:  15 Gampong di Aceh Raih Penghargaan Desa Antikorupsi dari KPK

Masyarakat memperoleh penghasilan dalam jangka pendek, sementara risiko ekologis dan sosial dalam jangka panjang justru dapat ditanggung masyarakat itu sendiri.

“Jangan sampai masyarakat dijadikan legitimasi untuk terus membuka hutan. Masyarakat memperoleh penghasilan, tetapi ketika banjir, longsor dan kerusakan lingkungan terjadi, masyarakat juga yang pertama kali menanggung akibatnya,” ujarnya.

Siapa yang Menikmati Kekayaan Aceh?

Persoalan terbesar, menurut Taufik, bukan sekadar berapa banyak emas atau mineral yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi Aceh.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar dan siapa yang menanggung kerugiannya.

Jika sumber daya alam dieksploitasi secara besar-besaran tetapi masyarakat sekitar tetap miskin, menganggur dan rentan terhadap bencana, maka model pembangunan tersebut patut dipertanyakan.

Apalagi apabila kegiatan pertambangan berlangsung di kawasan hutan dan menimbulkan kerusakan yang harus dipulihkan menggunakan uang negara.

Dalam konteks itu, pemerintah perlu membuka data perizinan pertambangan, lokasi konsesi, pemegang izin, luas wilayah, kewajiban reklamasi, penerimaan negara maupun daerah, serta hasil pengawasan lingkungan kepada publik.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang memperoleh manfaat dari kekayaan alam Aceh dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan.

Taufik mengingatkan, Aceh tidak boleh kembali terjebak dalam pola eksploitasi sumber daya alam yang hanya menghasilkan keuntungan bagi kelompok tertentu, sementara masyarakat lokal memperoleh manfaat yang sangat kecil.

Hutan Aceh bukan sekadar hamparan tanah kosong yang dapat dibuka ketika memiliki nilai ekonomi. Hutan merupakan penyangga kehidupan, penyimpan air, habitat satwa, pengendali banjir dan bagian penting dari sistem ekologis Aceh.

Karena itu, setiap pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan harus melalui pengawasan yang ketat dan transparan.

Jika ditemukan pertambangan tanpa izin atau kegiatan yang menyimpang dari izin, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

Tidak cukup hanya menangkap pekerja di lapangan. Aparat harus membongkar seluruh rantai bisnisnya, termasuk sumber modal, kepemilikan alat berat, jalur distribusi hasil tambang dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.

Sebab jika hanya pekerja lapangan yang ditindak, sementara pemodal tetap bebas beroperasi, maka praktik serupa akan terus berulang.

Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun kekayaan tersebut seharusnya menjadi modal kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alasan untuk mengorbankan hutan, sungai dan masa depan generasi mendatang.

Jangan sampai tanah Aceh kaya, tetapi rakyatnya tetap miskin; hutan Aceh habis, tetapi masyarakat justru menjadi korban banjir dan longsor; sementara keuntungan terbesar dari kekayaan alam mengalir kepada mereka yang tidak pernah merasakan langsung akibat kerusakan lingkungan.

Jika pola eksploitasi seperti ini dibiarkan, pertanyaannya bukan lagi siapa yang mengambil emas dari tanah Aceh, melainkan siapa yang kelak membayar harga ketika tanah, hutan dan ekosistem Aceh kehilangan kemampuan untuk melindungi rakyatnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait