BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pengamanan terhadap dua proyek pembangunan strategis pada Dinas Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2026.
Kedua proyek tersebut merupakan pembangunan lanjutan Rumah Sakit Regional (RSR) dr Yulidin Away di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan dan RSR Cut Nyak Dhien di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pengamanan dilakukan melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang diawali dengan rapat pendahuluan atau entry meeting serta penandatanganan pakta integritas, Jum’at (11/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Aceh untuk memastikan pembangunan proyek strategis daerah berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah SH MH MKn menegaskan pembangunan strategis di daerah bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi merupakan amanah masyarakat dan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.
“Pembangunan ini harus berjalan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tanpa halangan maupun hambatan dalam pelaksanaannya,” tegas Teuku Rahmatsyah, Jum’at (11/9/2026).
Berdasarkan permohonan dari Dinas Kesehatan Aceh, terdapat dua kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai Proyek Strategis Aceh (PSA) Tahun Anggaran 2026 dan mendapatkan pengamanan pembangunan strategis dari Kejati Aceh.
Pertama, lanjutan pembangunan RSR dr. Yulidin Away Tapaktuan di Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua, lanjutan pembangunan RSRR Cut Nyak Dhien Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat.
Kedua rumah sakit tersebut memiliki posisi penting dalam memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah pantai barat-selatan Aceh.
Karena itu, kelancaran pembangunan diharapkan dapat mempercepat peningkatan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang memadai.
Melalui skema PPS, Kejati Aceh tidak mengambil alih tanggung jawab teknis maupun pengelolaan keuangan proyek. Peran kejaksaan lebih diarahkan pada pengawalan proses agar berbagai potensi gangguan dapat diantisipasi sejak awal.
Kejaksaan Ingatkan Potensi Gangguan
Teuku Rahmatsyah menjelaskan, PPS merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan terarah untuk mencegah serta menghadapi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi merugikan kepentingan pembangunan.
AGHT tersebut dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal instansi, termasuk persoalan yang berkaitan dengan personel, materiil dan aset, maupun hambatan birokrasi.
Menurutnya, berbagai potensi gangguan tersebut harus diantisipasi agar tidak menghambat pembangunan ataupun menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Seluruh potensi tersebut perlu diantisipasi agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan maupun menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara,” ujarnya.
Kejati Aceh juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, badan pelaksana dan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
Kerja sama tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
PPS Bukan Pengambil Alih Proyek
Kajati Aceh mengingatkan bahwa pengamanan pembangunan strategis memiliki batas kewenangan. Kejaksaan tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan maupun pengelolaan keuangan proyek.
Tanggung jawab teknis dan keuangan tetap berada pada instansi pemilik kegiatan dan pelaksana proyek.
“PPS memiliki batasan kewenangan. Kejaksaan tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan maupun pengelolaan keuangan proyek,” demikian penegasan dalam kegiatan tersebut.
Dengan demikian, pengamanan yang diberikan Kejati Aceh diarahkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai rencana, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan proyek.
Bisa Dihentikan Jika Ada Indikasi Pidana
Kejati Aceh juga memberikan penegasan penting bahwa status proyek sebagai objek pengamanan strategis bukan berarti proyek tersebut terbebas dari pengawasan hukum.
Pelaksanaan PPS dapat dihentikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pihak pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi, atau terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan pelaksanaan PPS tidak lagi memungkinkan.
Artinya, pengamanan pembangunan strategis bukanlah bentuk perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, mekanisme tersebut ditujukan untuk membantu memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Pakta Integritas Jadi Komitmen Bersama
Penandatanganan pakta integritas dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan pembangunan.
Kejati Aceh berharap seluruh pihak yang terlibat tidak hanya mengejar penyelesaian fisik proyek, tetapi juga memastikan setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.
Dua proyek rumah sakit regional tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan kualitas yang baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Aceh Barat, Aceh Selatan dan wilayah sekitarnya.
Pengawalan sejak tahap awal juga dinilai penting mengingat proyek pembangunan rumah sakit melibatkan pekerjaan konstruksi, anggaran negara serta kepentingan pelayanan publik yang sangat besar.
Kejati Aceh menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan dan manfaat yang diterima masyarakat.

















