INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Skandal Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton: Menantu Jokowi dan Airlangga dalam Sorotan

Last updated: Kamis, 29 Mei 2025 21:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 15 Menit
Skandal Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton: Menantu Jokowi dan Airlangga dalam Sorotan
SHARE

Infoaceh.net – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran. (Foto: Ist)
Kontroversi Ali Imran: Putra Aceh yang Bangkitkan Kembali Militerisme Pascakonflik

“Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

- ADVERTISEMENT -

“Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

- ADVERTISEMENT -
Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Aceh. Aparat TNI merampas dan merusak alat kerja jurnalis saat peliputan situasi pascabencana di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Pers Dibungkam dan Alat Kerja Dirampas, Jurnalis Aceh Kembali Jadi Korban Kekerasan TNI Pascabencana

Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata
  • Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.
  • Tahun 2021: 839 ribu ton.
  • Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

- ADVERTISEMENT -

Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat.

Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem.

KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.

KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor.

Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan.

Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.

Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu.

Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.

“Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya.

Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.

Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama.

“Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.

Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.

Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.

Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala.

Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin.

Alot

Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya.

“Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya.

Kilas balik

Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan.

Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat.

Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.

TAGGED:Airlangga HartartoBobby Nasutionchinaekspor ilegalekspor nikelFaisal Basrihilirisasihukum tambangkorupsi tambangkpkLuhut Pandjaitanminerbanasionalnikel ilegalperistiwaprabowo:PT SILOwww.infoaceh.net
Previous Article Situs Archive.org Diblokir Kemenkomdigi karena Bermuatan Judol dan Pornografi Situs Archive.org Diblokir Kemenkomdigi karena Bermuatan Judol dan Pornografi
Next Article Mahasiswi asal Gambia ini resmi menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK), pada Rabu, 28 Mei 2025. Dari Gambia ke Aceh: Isatou Kunjo Menuntaskan Mimpi S2 di USK

Populer

Nasional
Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  
Selasa, 30 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM
Senin, 29 Desember 2025
Nasional
Presiden Prabowo Kembali ke Aceh Besok Jelang Pergantian Tahun
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir
Selasa, 30 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran turun langsung memimpin pasukan TNI bersenjata untuk membubarkan aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Umum

Kolonel Ali Imran vs Bendera GAM: Jejak Kopassus Putra Aceh yang Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang

Kamis, 25 Desember 2025
Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh melaksanakan kegiatan sterilisasi di sejumlah gereja yang berada di Banda Aceh, Kamis (25/12).
Umum

Jamin Ibadah Natal Aman, Detasemen Gegana Brimob Aceh Sterilkan Gereja

Kamis, 25 Desember 2025
Da'i kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad (UAS) tiba di Aceh melalui Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Syariah

UAS Isi Tausiah Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman ‎

Kamis, 25 Desember 2025
Puluhan aparat TNI bersenjata lengkap membubarkan aksi sekelompok massa membawa bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Aceh

Dipimpin Danrem, TNI Bersenjata Bubarkan Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe

Kamis, 25 Desember 2025
Seorang oknum dosen UTU Meulaboh, Aceh Barat dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Sausan, atas dugaan melarikan anak hasil perkawinan mereka. (Foto: Ist)
Umum

Larikan Anak dari Ibunya, Oknum Dosen UTU Meulaboh dan Istri Mudanya Dipolisikan

Rabu, 24 Desember 2025
Permukiman warga di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), kembali diterjang banjir akibat sungai meluap pada Rabu sore (24/12/2025). (Foto: Ist)
Aceh

Sungai Meluap, 20 Desa di Pidie Jaya Kembali Diterjang Banjir

Rabu, 24 Desember 2025
Negara berhasil merebut kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai swasta dan menyelamatkan Rp6,6 triliun kerugian keuangan negara. (Foto: Ist)
Nasional

Hutan yang Dikuasai Swasta Direbut Kembali, Kerugian Negara Rp6,6 Triliun Diselamatkan

Rabu, 24 Desember 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem agar bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan banjir Sumatra sebagai Bencana Nasional. (Foto: Ist)
Aceh

Koalisi Sipil Desak Gubernur Aceh Surati Presiden Segera Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 24 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?