SABANG, Infoaceh.net — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AK (40) dan DA (37). Keduanya diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sabang pada Selasa (22/9/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.
Kasus ini bermula sekitar pukul 02.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
Petugas kemudian menemukan AK di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan awal, AK kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DA.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman DA yang juga berada di wilayah Kecamatan Sukajaya. Polisi akhirnya mengamankan DA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sabang. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan keduanya serta asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika,” tegasnya, Rabu (23/9).
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada aparat kepolisian.
Penangkapan AK dan DA menjadi bagian dari upaya Polres Sabang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah kepulauan tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Sabang. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, AK dan DA diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















