BANDA ACEH, Infoaceh.net — Realisasi anggaran bantuan pendidikan bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh masih tercatat nol persen hingga 25 September 2026.
Padahal, program tersebut telah dialokasikan melalui anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk membantu mahasiswa yang terdampak bencana.
Belum terealisasinya anggaran tersebut menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
Terlebih, bantuan pendidikan merupakan salah satu bentuk dukungan bagi mahasiswa yang menghadapi dampak bencana, baik secara ekonomi maupun dalam keberlanjutan pendidikan.
Berdasarkan data Portal P2K-APBA Pemerintah Aceh, realisasi anggaran BPSDM Aceh untuk program bantuan pendidikan mahasiswa terdampak bencana masih berada di angka 0,00 persen atau belum ada dana yang tercatat dicairkan hingga 25 September 2026.
Kondisi ini terjadi ketika secara keseluruhan realisasi tambahan TKD Aceh untuk penanganan bencana hidrometeorologi baru mencapai Rp498,25 miliar atau 30,16 persen dari total pagu Rp1,652 triliun.
Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa belum terealisasinya bantuan tersebut disebabkan masih adanya penerima yang belum melengkapi persyaratan administrasi, termasuk dokumen fisik dan nomor rekening Bank Aceh Syariah.
Pengumuman kelulusan akhir penerima bantuan dilakukan pada 25 Agustus 2026 setelah melalui proses verifikasi faktual di 18 kabupaten/kota terdampak bencana. Selanjutnya, BPSDM membuka tahapan pendaftaran ulang, pengumpulan berkas dan validasi rekening hingga 20 September 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum menyelesaikan kelengkapan dokumen. Akibatnya, proses pencairan bantuan belum dapat dilakukan karena setiap penerima harus terlebih dahulu melewati verifikasi administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah Aceh mengaku masih melakukan upaya jemput bola untuk membantu mahasiswa melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
Dana Tersedia, Pencairan Masih Tertunda
Belum terealisasinya anggaran beasiswa ini menjadi bagian dari persoalan penyerapan tambahan TKD Aceh yang secara keseluruhan baru mencapai 30,16 persen per 25 September 2026.
Padahal, dana tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun telah ditransfer pemerintah pusat sepenuhnya ke kas daerah sejak 4 Mei 2026.
Kondisi tersebut menempatkan percepatan administrasi dan penyaluran bantuan sebagai hal yang perlu mendapat perhatian. Sebab, bagi mahasiswa yang terdampak bencana, bantuan pendidikan bukan sekadar alokasi anggaran dalam dokumen pemerintah, melainkan dukungan untuk menjaga keberlanjutan studi di tengah kondisi pascabencana.
Meski demikian, realisasi nol persen pada laporan keuangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses program tidak berjalan.
Pemerintah Aceh menyebut proses verifikasi dan pelengkapan dokumen masih berlangsung. Persoalan yang perlu dipastikan selanjutnya adalah berapa jumlah mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan, berapa yang telah memenuhi seluruh ketentuan, serta kapan bantuan dapat mulai disalurkan.
Transparansi mengenai jumlah penerima yang telah diverifikasi, kendala administrasi dan jadwal pencairan menjadi penting agar mahasiswa memperoleh kepastian dan publik dapat mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Pemerintah Aceh juga membuka akses pemantauan realisasi anggaran melalui Portal P2K-APBA Aceh.
Dengan keterbukaan data dan percepatan penyelesaian administrasi, bantuan pendidikan bagi mahasiswa terdampak bencana diharapkan dapat segera disalurkan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan.

















