Aceh

Kepala Rutan Sabang Bungkam Soal Mobil Operasional yang Disewakan

SABANG, Infoaceh.net – Dugaan praktik komersialisasi kendaraan operasional berupa truk tangki enam roda milik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang menuai sorotan.

Namun alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, Kepala Rutan Sabang, Muhidfuddin, justru memilih tutup mulut ketika dimintai kejelasan soal dasar hukum penyewaan mobil negara itu dengan dalih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Saat dikonfirmasi terkait rujukan regulasi dan tarif sewa kendaraan yang diklaim sebagai bagian dari skema PNBP, Muhidfuddin tidak memberikan respons.

Padahal, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan terbaca dengan jelas. Ia hanya memilih bungkam, seolah-olah ingin menghindari pertanggungjawaban publik atas penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan komersial.

Baca Juga:  Masyarakat Aceh Siap-siap Banjir Lagi: Oktober-Desember 2026 Curah Hujan Tinggi

Ironisnya, Muhidfuddin sebelumnya tidak membantah adanya praktik penyewaan tersebut. Ia berdalih bahwa kendaraan tersebut digunakan atas nama koperasi pegawai dan hasilnya disetor sebagai PNBP ke kas negara.

“Itu bagian dari koperasi. Kita setor ke kas negara sebagai PNBP. Ada aturannya,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan secara rinci isi aturan yang dimaksud.

Ia hanya menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 sebagai dasar hukum, namun enggan memaparkan ketentuan mana dalam regulasi itu yang membenarkan penyewaan kendaraan operasional negara.

Baca Juga:  MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tidak Bisa Dicopot dari Jabatan Wapres

Sementara itu, tim lapangan menemukan sebuah truk tangki yang diduga kuat adalah kendaraan yang dikomersialkan tersebut. Truk tampak terparkir di halaman pabrik batu bata di kawasan Pantai Jaya, Ie Meulee. Siang harinya, kendaraan yang sama telah berpindah ke depan Rutan Sabang.

Ciri-ciri fisik kendaraan itu mencolok: tangki berwarna biru pudar tanpa pelat nomor, dan bekas tulisan di bagian belakang yang tampak ditutupi secara asal-asalan menggunakan cat semprot.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa kendaraan operasional negara telah dialihfungsikan tanpa kejelasan mekanisme, akuntabilitas, maupun keterbukaan informasi kepada publik.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait