JAKARTA, Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 pria di Cianjur, Jawa Barat.
Ia menyebut kejahatan ini sebagai bentuk kebiadaban dan mendesak pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia.
“Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan sekadar kriminalitas, ini kebiadaban. Negara tak boleh lunak terhadap kejahatan seksual terhadap anak,” kata Abdullah, Senin (14/7/2025).
Abdullah menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, termasuk sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan chip deteksi, hingga pengumuman identitas pelaku.
Menurutnya, hukum tidak boleh hanya simbolik, tetapi harus memberikan efek jera. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan memastikan perlindungan psikologis terhadap korban.
“Korban masih anak-anak yang sedang tumbuh. Trauma ini bisa membekas seumur hidup. Negara wajib hadir melindungi,” ujar anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Juni 2025 lalu. Korban sempat hilang selama empat hari. Setelah ditemukan, korban mengaku telah diperkosa secara bergilir oleh 12 pelaku di berbagai lokasi di kawasan Puncak, Cianjur.
Korban awalnya diajak ‘ngopi’ oleh empat pria sekampung. Bukannya dibelikan barang seperti dijanjikan, korban malah dibawa ke tempat sepi dan diperkosa. Keesokan harinya, dua pelaku lain kembali memperkosanya, diikuti pelaku lain hingga total mencapai 12 orang.
Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian. Publik mendesak agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya dan tidak ada satupun yang lolos.



