Hukum

Diduga Jual HP Klien, Pengacara di Aceh Tengah Jadi Buronan Polisi

Aceh Tengah, Infoaceh.net – Seorang pengacara di Kabupaten Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah (30), resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah.

Ia diduga kuat melakukan penggelapan terhadap sebuah handphone milik kliennya sendiri.

Penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini bermula saat korban menyerahkan handphone kepada Hardiansyah untuk suatu kepentingan, namun hingga kini tidak dikembalikan.

Penyidik menduga handphone tersebut telah dijual oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Klien menyerahkan handphone kepada pelaku, namun sampai saat ini tidak dikembalikan dan diduga telah dijual,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi, Ahad (20/7/2025).

Baca Juga:  Bongkar Dinamo Genset dan Grader: Satu Pelaku Pencurian Diamankan di Sabang, 3 Kabur

Diduga Kabur ke Medan

Dari informasi terakhir, Hardiansyah diperkirakan berada di Medan, Sumatera Utara. Tim Satreskrim saat ini masih terus melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap tersangka.

“Ini menjadi atensi serius kami. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi kami,” ujar Iptu Deno.

Sebagai langkah antisipatif, Polres Aceh Tengah telah menyebarkan selebaran pencarian orang dengan identitas dan ciri-ciri lengkap tersangka ke masyarakat serta jajaran kepolisian di wilayah sekitar.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Korupsi Saat Hendak Umrah di Kualanamu

Identitas Tersangka DPO:

Nama: Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah

Tempat, Tanggal Lahir: Tensaren, 27 Januari 1995

Pekerjaan: Pengacara

Alamat: Kampung Tensaren, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah

Ciri Fisik: Tinggi badan ±165 cm, badan sedang, kulit sawo matang, rambut ikal

Jika masyarakat memiliki informasi terkait keberadaan tersangka, diminta segera menghubungi:

Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Tengah
Nama: Jumhadi
Telepon/WA: 0852 6024 0790

Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan tersangka di lapangan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait