Aceh

Distribusi Beras SPHP Mandek, Pedagang di Sabang Mulai Krisis Stok

Sabang, Infoaceh.net – Pasokan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran.

Meski gudang Bulog masih memiliki stok melimpah, namun hingga kini belum ada penyaluran ke pasar karena belum diterbitkannya Izin Salur dari Perum Bulog Kanwil Aceh.

Penghentian sementara distribusi beras SPHP ini menyebabkan stok di tingkat pedagang menurun drastis.

Kepala Bulog Sabang, Hanafiah Amin, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh perubahan sistem internal di tubuh Bulog.

“Karena ada perubahan sistem di internal Bulog, kami masih menunggu Izin Salur dari kantor wilayah,” kata Hanafiah kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:  BPK Mulai Audit Kinerja Pemerintah Aceh, Dana Pendidikan hingga Ketahanan Energi Diperiksa

Senada dengan itu, Petugas Operator Bulog Sabang, Jefri, juga mengaku belum mengetahui secara pasti kapan penyaluran ke pasar bisa dilakukan.

“Kami masih menunggu. Di Banda Aceh penyaluran sudah berjalan, tapi untuk Sabang belum bisa dilakukan karena izin belum turun,” ujarnya.

Meski belum ada kepastian waktu penyaluran ke pasar umum, pihak Bulog memastikan distribusi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, penyaluran Bantuan Pangan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. Bulog Sabang saat ini tengah menyalurkan sebanyak 28 ton beras per bulan, dengan alokasi 10 kilogram per kepala keluarga.

Baca Juga:  Waled Nu Minta DPRA Dukung Anggaran Balai Rehabilitasi Narkoba, Desak Pemerintah Aceh Terbitkan Pergub P4GN

Sebagai informasi, Bulog Sabang rata-rata menyalurkan beras SPHP sebanyak 50–75 ton per bulan ke 30 toko mitra.

Masing-masing toko biasanya menerima jatah dua ton per minggu, tergantung permintaan pasar.

“Kuota maksimal untuk setiap toko adalah dua ton per bulan, tergantung dari permintaan,” jelas Hanafiah.

Mengenai harga, Bulog menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras SPHP ditetapkan sebesar Rp65.000 per karung ukuran 5 kg. Namun di lapangan, sebagian toko mitra menjual di bawah HET.

“Kalau ada yang menjual di atas harga Rp65.000, maka kami akan berikan sanksi, termasuk pencabutan izin kemitraan toko,” tegasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait