Hukum

Gelapkan Bantuan Alsintan, Warga Lhokseumawe Jadi Buronan Polisi

Lhokseumawe, Infoaceh.net – Suhaimi (37), warga Dusun C, Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan alat dan mesin pertanian (alsintan) milik Kementerian Pertanian RI yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, menyatakan bahwa kasus ini terjadi pada 2 Mei 2025 dan melibatkan dua kelompok tani: Brigade Pangan Siwah Nisam dan Brigade Pangan Rencong Nisam di Gampong Binje, Kecamatan Nisam.

Baca Juga:  78 Kelompok Paket PUPR Aceh Besar Berulang Senilai Rp54 Miliar, Rekanan Dominan Beririsan dengan Temuan BPK

“Penyidik telah melayangkan panggilan resmi, namun Suhaimi tidak mengindahkannya. Karena itu, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” ujar Salman Alfarasi, Jum’at (8/8/2025).

Untuk mempercepat pencarian, ciri-ciri fisik Suhaimi turut dirilis: tinggi 165 cm, berat 90 kg, kepala botak, kulit putih, mata hitam, hidung bulat besar, bibir tebal, dan bertubuh sedang.

Baca Juga:  UIN Ar-Raniry Dapat Izin Buka Fakultas Kedokteran, Segera Terima Mahasiswa

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui keberadaan Suhaimi.

Informasi ini juga telah disebarluaskan sebagai bagian dari upaya pelacakan intensif.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait