INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kajari Bireuen Potong Senjata Api AK-56 dan Musnahkan Barang Bukti Pidana Lainnya

Last updated: Jumat, 8 Agustus 2025 18:51 WIB
By Samsuwar
Share
3 Min Read
Kejari Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Kejari Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Ist)
SHARE

Bireuen, Infoaceh.net —Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Jum’at, 8 Agustus 2025.

Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah senjata api laras panjang jenis AK-56, yang dihancurkan dengan cara dipotong, guna memastikan senjata tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH. Turut hadir dalam kesempatan itu Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, serta unsur Forkopimda dan sejumlah perwakilan instansi penegak hukum lainnya.

- ADVERTISEMENT -

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Terutama untuk barang bukti berbahaya seperti senjata api, harus dipastikan tidak bisa digunakan kembali oleh pihak mana pun,” tegas Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

- ADVERTISEMENT -
Dedy Yuswadi AP dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. FOTO/Dok. Istimewa
Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL). Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Barang Bukti Narkotika:
Sabu: 2.030 gram (dari 40 perkara)
Ganja: 3.900 gram (7 perkara)
Psikotropika: 57 butir (2 perkara)
Handphone: 35 unit
Bong: 9 buah
Timbangan digital: 3 unit
Mancis: 8 buah
Kotak rokok: 5 buah
Plastik pembungkus: 14 lembar
Kaca pirex: 3 buah
Gunting: 2 buah
Tas/Dompet: 8 buah
Goni: 1 buah
Koper: 1 buah
Ember cat: 1 buah
2. Barang Bukti OHARDA:
Parang: 2 buah
Gunting: 1 buah
Pakaian: 6 buah
Obeng/Tang: 6 buah
Kayu: 1 buah
Gagang cincin: 1 buah
3. Barang Bukti KAMNEGTIBUM / TPUL:
Handphone: 5 unit
Flashdisk: 1 buah
Pakaian: 12 buah
SIM card: 2 buah
Senjata api laras panjang jenis AK-56: 1 unit
Magazen: 1 buah
Peluru/amunisi: 9 butir
Senjata Api AK-56 Dipotong di Tempat
Senjata api AK-56 yang menjadi salah satu barang bukti dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) dimusnahkan secara langsung di hadapan para pejabat yang hadir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong logam, hingga tidak lagi berbentuk utuh dan tidak dapat difungsikan.

12Next Page
TAGGED:utama
Previous Article Suhaimi (37), warga Dusun C, Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, resmi masuk dalam DPO Satreskrim Polres Lhokseumawe. (Foto: Ist) Gelapkan Bantuan Alsintan, Warga Lhokseumawe Jadi Buronan Polisi
Next Article Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan lansia yang disertai pencurian mobil, di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Dok. Polres Aceh Barat) Polisi Tangkap Tukang Bangunan Pembunuh Lansia di Aceh Barat, Motif Sakit Hati Upah Tak Sesuai Kesepakatan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

Viral Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di Medsos, Mengaku Sudah Pindah Agama Jadi Penganut Kristen

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

Banda Aceh Beri Insentif dan Kemudahan bagi Investor

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Umum

Melalui FASI Menyalakan Lentera Kebaikan dari Sabang

Selasa, 7 Oktober 2025
Umum

Mualem Tegaskan Aceh Tolak Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

Selasa, 7 Oktober 2025
Aceh

Ulama Perempuan Aceh Ummi Arongan Wafat

Selasa, 7 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?