INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar

Last updated: Rabu, 13 Agustus 2025 18:34 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019–2023.

Ketiga tersangka yakni S (Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029), TM (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya) dan TR (Sekretaris Daerah Aceh Jaya, eks Kepala Dinas Pertanian).

Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar SH MH, mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan pada Rabu (13/8/2025).

- ADVERTISEMENT -

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” ujar Ali Akbar.

Berdasarkan hasil penyidikan, S mengusulkan bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan lahan 1.536,7 hektare.

- ADVERTISEMENT -
Ramond Dony Adam, influencer yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Aceh, resmi melaporkan aksi teror mengerikan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Kritik di Medsos Berujung Teror, Mantan Caleg DPR RI PDIP Asal Aceh Lapor Polisi

Namun hasil analisis ahli menunjukkan sebagian besar lahan bukan milik pekebun, melainkan milik eks-PT Tiga Mitra di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi, yang kondisinya berupa hutan dan semak belukar.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi teknis sehingga BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp38,42 miliar ke rekening koperasi.

Program tidak berjalan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana audit Inspektorat Aceh.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Alasan dilakukan penahanan

- ADVERTISEMENT -

Ali Akbar menyampaikan, penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Adanya surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3/10090 tanggal 18 Juli 2025 perihal Persetujuan Tertulis Tindakan Penahanan Anggota DPRK Aceh Jaya.

“Adanya kekhawatiran sangat beralasan mengingat kapasitas Tersangka S selaku Anggota DPRK Aceh Jaya, TR selaku Sekda Aceh Jaya yang merupakan pejabat pemerintahan daerah di Aceh Jaya berikut TM selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, sehingga diduga akan melakukan intervensi-intervensi dan ancaman antara sesama
tersangka dan/atau saksi-saksi sehingga dapat menghambat proses penyidikan,” ungkapnya.

Waktu dan tempat penahanan

Penahanan yang dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung 13 Agustus 2025 sampai 1 September 2025 terhadap tersangka S, TM dan TR, dengan tempat Penahanan dilakukan di
RUTAN Kelas IIB Banda Aceh, selanjutnya apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari.

Dalam perkara ini, Kejati Aceh berhasil menyita dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp17,01 miliar yang berasal dari koperasi dan pihak ketiga.

Dana tersebut kini dititipkan pada rekening penampungan kejaksaan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

TAGGED:Dana PSRDPRK Aceh Jayakejati acehKorupsi SawitMuhammad Ali Akbarpenahanan tersangkaRutan Banda AcehSekda Aceh Jayautamawww.infoaceh.net
Previous Article Sekelompok Orang Mengaku “Keluar dari Hutan” Datangi Dinas Perkim Aceh, Minta Proyek Pakai Cara Ala Preman
Next Article Kakanwil Kemenag Aceh Azhari melantik Munawar SE MSi sebagai Kakankemenag Kota Subulussalam, Rabu (13/8) di aula Kanwil Kemenag Aceh. (Foto: Ist) Putra Ulee Gle Munawar Dilantik sebagai Kakankemenag Kota Subulussalam

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour telah mengembalikan uang miliaran ke KPK.
Hukum
Uang Rp8,7 Miliar Dikembalikan, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban PT Muhibbah
Senin, 15 September 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Satu tiang bendera masih kosong di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang hingga 17 tahun perdamaian belum juga dikibarkan bendera Aceh
Aceh
17 Tahun Damai Aceh: Kejelasan Bendera Aceh Dipertanyakan, Untuk Apa Tiang Kosong di DPRA?
Minggu, 14 Agustus 2022
Nasional
Tak Jadi ke Aceh, Prabowo Pilih Rayakan Malam Tahun Baru dan Nonton Layar Tancap di Tapanuli
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali mengunjungi Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (31/12) untuk memastikan proses penanggulangan dan pemulihan atau recovery pascabencana banjir. (Foto: Ist)
Nasional

Kembali Kunjungi Aceh Tamiang, Kapolri Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Optimal

Rabu, 31 Desember 2025
Evakuasi terhadap warga yang berada di zona rawan Gunung Burni Telong, menyusul peningkatan status gunung api tersebut menjadi Level III (Siaga), Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Warga 3 Kampung di Bener Meriah Mengungsi Imbas Status Siaga Gunung Burni Telong

Rabu, 31 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghabiskan malam pergantian tahun baru 2026 bersama masyarakat Aceh. (Foto: Ist)
Nasional

Presiden Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru 2026 di Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
PT Hutama Karya merampungkan pemasangan Jembatan Bailey Mengkudu sepanjang 36 meter dan Jembatan Bailey Penanggalan sepanjang 48 meter pada Jalan Lintas Tengah ruas Kutacane–Blangkejeren di Aceh Tenggara. (Foto: Ist)
Umum

Hutama Karya Rampungkan Pemasangan Dua Jembatan Bailey di Aceh Tenggara 

Rabu, 31 Desember 2025
Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Rabu, 31 Desember 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Nasional

Menkeu Purbaya Mau Tambah Rp1,6 Triliun Dana Transfer untuk Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah,  di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Rabu, 31 Desember 2025
PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Ekonomi

PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?