Hukum

Bareskrim Tetapkan Dirut PT Karya Res Mineral Tersangka Tambang Zirkon Ilegal di Kalimantan Tengah

Infoaceh.net -Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada pekan lalu.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dikonfirmasi media di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Penyidik memanggil Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, hari ini. Marcel memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Dittipideksus.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Nunung menyebut Marcel berpotensi ditahan sebab ancaman pasal yang disangkakan penjara lima tahun.

“Dapat ditahan, bukan harus. Tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan,” jelas Nunung.

PT Karya Res Lisbeth Mineral diduga melakukan pertambangan tanpa izin diatur Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan tindak pidana diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon.

image_print

Apa Reaksimu?

Artikel Terkait