Banda Aceh, Infoaceh.net —
Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M. Efendy menciduk seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh setelah melakukan pencurian handphone milik korban Wildan Sani Rasyid (33) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa siang (26/8/2025).
Pengungkapan tindak pidana pencurian itu hanya butuh tiga jam setelah dilaporkan oleh korban ke Polresta Banda Aceh.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi kepada awak media.
“Benar, tim opsnal jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda M Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk Banda Aceh,” ujar AKP Donna, Rabu (27/8).
Korban ketika itu sedang mengantar adiknya untuk berangkat menggunakan pesawat, namun ia teringat bahwa HP miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkirkan.
Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat membagikan brosur hotel di parkiran motor kepada pengunjung bandara SIM.
Saat itu ia melihat ada HP yang tertinggal di box depan motor dan dengan memastikan situasi seputaran aman, maka pelaku dengan sigap mengambil HP jenis Iphone XS Max untuk dibawa pulang ke hotel dan menyembunyikan nya di gudang basement hotel.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV Bandara SIM, dengan bukti kendaraan yang dipergunakan pelaku, tim Opsnal Jatanras terus mengejar keberadaan pelaku, sehingga ia ditangkap di sebuah hotel ternama di Banda Aceh beserta barang bukti handphone milik korban yang di sembunyikan dalam gudang basement hotel.
Hasil interogasi petugas, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban.
Kini FRR dalam pemeriksaan intensif guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelak, ia mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya baru pertama kali karena ada kesempatan (HP milik korban yang tertinggal di box motor) dan telah meminta maaf kepada korban.
“Keduanya menyepakati berdamai, dan kita turut memfasilitasinya agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Jastice (RJ) sesuai Perpol No.8 tahun 2021,” tutur Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti meletakkan barang berharga setelah memarkir kendaraan.



