ACEH TIMUR, Infoaceh.net — Setelah sekitar tujuh bulan menjalani proses hukum dan penahanan di Thailand, 13 nelayan asal Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya kembali ke tanah air.
Kepulangan para nelayan tersebut disambut langsung Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Pendopo Bupati Aceh Timur, Sabtu malam (19/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Sebelum tiba di Aceh Timur, rombongan 13 nelayan tersebut mendarat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Aceh Timur.
Suasana haru terlihat saat para nelayan tiba di pendopo. Bupati Iskandar tampak menyambut dan memeluk sejumlah nelayan yang telah berbulan-bulan terpisah dari keluarga.
Kepulangan tersebut menjadi momen penting bagi para nelayan dan keluarga mereka yang selama tujuh bulan menanti kepastian kepulangan anggota keluarga.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan rasa syukur karena seluruh nelayan dapat kembali dalam keadaan selamat.
“Alhamdulillah, malam ini saudara-saudara kita sudah kembali ke Aceh Timur. Kita merasa sangat senang mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercintanya. Ini tentu berkat kerja sama dan kolaborasi semua pihak,” ujar Al-Farlaky.
Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemulangan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri RI, KBRI, Pemerintah Aceh, Panglima Laot, serta semua pihak yang telah bekerja keras membantu proses pemulangan mereka,” katanya.
Bupati Al-Farlaky mengatakan, pemerintah daerah memahami beratnya kondisi yang dialami para nelayan dan keluarga mereka selama proses penahanan di Thailand.
Menurutnya, profesi sebagai nelayan memiliki risiko tinggi karena aktivitas penangkapan ikan berlangsung di wilayah perairan yang memiliki batas teritorial dengan negara lain.
“Kita tahu menjadi nelayan itu penuh risiko demi menghidupi keluarga. Kami turut merasakan penderitaan keluarga selama ini. Hari ini adalah hari bahagia karena mereka bisa kembali ke pangkuan keluarga,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah daerah, ke-13 nelayan tersebut sebelumnya ditangkap otoritas Thailand saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan negara tersebut.
Dari 13 orang itu, satu orang merupakan kapten kapal, sementara 12 lainnya berstatus sebagai anak buah kapal (ABK).
Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi sejumlah pihak, termasuk pemerintah pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya, Bupati Al-Farlaky juga terus memantau perkembangan proses pemulangan para nelayan tersebut. Ia bahkan memerintahkan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur untuk menjemput mereka di Bandara Kualanamu.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga memberikan santunan berupa sejumlah uang dan bantuan lainnya kepada para nelayan yang baru kembali dari Thailand.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warganya yang telah menghadapi proses hukum dan terpisah dari keluarga selama berbulan-bulan.
Pemkab Aceh Timur memastikan pendampingan terhadap para nelayan tidak berhenti setelah mereka tiba di daerah.
Pemerintah daerah juga akan memberikan pembinaan dan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Di balik kepulangan 13 nelayan tersebut, Bupati Al-Farlaky mengingatkan pentingnya meningkatkan pemahaman nelayan mengenai batas wilayah perairan Indonesia dengan negara-negara lain.
Ia meminta Panglima Laot bersama instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai wilayah tangkap yang diperbolehkan bagi nelayan.
“Jangan sampai nelayan kita kembali memasuki wilayah negara lain. Karena itu, pemahaman mengenai batas-batas perairan harus terus disosialisasikan,” tegasnya.
Menurut Al-Farlaky, edukasi dan pencegahan harus menjadi bagian penting dalam perlindungan terhadap nelayan. Jangan sampai ketidaktahuan atau kesalahan dalam menentukan lokasi penangkapan ikan justru berujung pada persoalan hukum lintas negara.
Ia juga meminta para nelayan lebih berhati-hati saat melaut, melengkapi dokumen yang diperlukan serta memahami zona penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya minta kepada Panglima Laot di seluruh Aceh Timur untuk terus memberikan imbauan, edukasi, dan pemahaman batas-batas wilayah tangkap ikan kepada para nelayan kita. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Keselamatan nelayan kita adalah prioritas,” katanya.
Al-Farlaky berharap pengalaman yang dialami 13 nelayan tersebut menjadi pelajaran bersama, baik bagi nelayan maupun pemerintah.
Menurutnya, perlindungan terhadap nelayan tidak hanya dilakukan ketika mereka menghadapi persoalan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan sejak sebelum mereka melaut.
“Penting melalui edukasi dan pencegahan agar aktivitas melaut dapat berlangsung aman serta tidak menimbulkan persoalan hukum lintas negara,” pungkasnya.
Salah seorang nelayan yang baru tiba menyampaikan rasa syukur karena akhirnya dapat kembali ke Aceh Timur dan berkumpul dengan keluarga.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur serta seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan mereka.
Kepulangan 13 nelayan ini sekaligus mengakhiri masa penantian panjang keluarga mereka setelah sekitar tujuh bulan harus berpisah akibat persoalan hukum di Thailand.

















