INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Aceh Dorong Pembentukan Posbanku, Target Satu Gampong Satu Pos

Last updated: Rabu, 27 Agustus 2025 20:09 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
FGD terkait pembentukan Posbankum Desa di Aceh
FGD terkait pembentukan Posbankum Desa di Aceh
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di seluruh gampong.

Langkah ini disebut sebagai strategi pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembentukan Posbankumdes yang dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, Bagian Hukum dan DPMG Kabupaten/Kota se-Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pembentukan Posbankumdes merupakan kebutuhan mendesak.

“Pos Bantuan Hukum adalah langkah strategis negara untuk memperkuat akses pemerataan keadilan terhadap masyarakat di pedesaan dan pelosok negeri. Dengan adanya Posbankum, masyarakat bisa lebih mudah menjangkau layanan bantuan hukum,” kata Meurah Budiman, Rabu (27/8).

- ADVERTISEMENT -
Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Ia menjelaskan, Aceh memiliki 6.497 gampong. Namun, hingga saat ini baru terbentuk 46 Posbankumdes dengan jumlah paralegal desa sebanyak 59 orang.

Meurah menargetkan ke depan, setiap desa di Aceh dapat memiliki satu Posbankum sehingga kebutuhan layanan hukum masyarakat bisa terfasilitasi dengan baik.

Disisi lain, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan inovasi untuk mendukung percepatan pembentukan Posbankumdes.

Wagub Aceh Fadhlullah meninjau lokasi tol Padang Tiji-Seulimuem yang dilanjutkan pertemuan dengan warga setempat bersama Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Wakil Bupati Pidie Al Zaizi di Grong-grong, Pidie, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Warga Tolak Harga Murah Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Tiji, Wagub dan Pangdam Turun ke Pidie Cari Solusi

“Kanwil Hukum meluncurkan program Peu Haba Banda, yaitu pendampingan penyuluh hukum dalam pembentukan Posbankum Desa. Penyuluh hukum nantinya akan difokuskan berdasarkan zonasi untuk memfasilitasi pembentukan, pelaksanaan, hingga pengawasan Posbankumdes,” jelas Ardiningrat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam diskusi, sejumlah isu turut mengemuka, di antaranya kedudukan Posbankumdes dengan forum penyelesaian perkara di tingkat gampong sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Selain itu, peserta juga menyoroti pembiayaan operasional Posbankum, kriteria kader desa yang ditunjuk sebagai paralegal, serta kebutuhan adanya petunjuk teknis yang lebih rinci.

Seluruh peserta FGD menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Posbankumdes. Mereka sepakat keberadaan Posbankum akan menjadi pelengkap mekanisme penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan agar Gubernur Aceh menerbitkan surat edaran dan memerintahkan bupati mengeluarkan surat serupa kepada kecamatan untuk membentuk Posbankum Desa.

Deadline pembentukan ditetapkan hingga September 2025, disertai monitoring dan evaluasi bersama antara Kanwil Kemenkum Aceh, DPMG, dan Biro Pemerintahan Aceh.

Previous Article Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Aceh (HIMPALA) Syahril Ramadhan HIMPALA Desak Kejati Tuntaskan Kasus Penyimpangan Benih Ikan di DKP Aceh Diduga dari Pokir Dewan
Next Article Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum menyampaikan 6 persoalan terkait wacana pemberlakuan DPA (Deffered Presecution Agreement) oleh Kejaksaan. KPT Banda Aceh Persoalkan 6 Hal Terkait Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan

Populer

Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak
Kamis, 30 Oktober 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar
Rabu, 29 Oktober 2025
M Nur Mahdi SH MH, Ketua Panitia Pelaksana Mubes I PIRA
Umum
PIRA Gelar Mubes I, Warga Pidie Raya Diajak Ramaikan
Rabu, 29 Oktober 2025
khwanul Kiram Bawarith (kiri) dan senator asal Aceh Darwati A Gani (kanan). (Foto: Ist)
Pendidikan
Santri Aceh Ikhwanul Kiram Juara 3 Nasional Festival Video Pendek Gen Z DPD RI Award 2025
Rabu, 29 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Dishub Aceh mengingatkan masyarakat tidak bermain layang-layang di sekitar Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar karena bisa mengganggu pesawat. (Foto: Ist)
Aceh

Ganggu Pesawat, Dishub Ingatkan Warga Jangan Bermain Layangan di Sekitar Bandara SIM

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Rabu, 29 Oktober 2025
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Aceh). (Foto: Ist)
Aceh

Soal Pembatalan Konser Slank, DPD GRANAT Aceh Luruskan Isu Kolaborasi dengan EO PT Erol

Rabu, 29 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menghadiri Rakor Penanggulangan Bencana 2025 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/10).
Aceh

Syech Muharram Harap Dukungan BNPB Atasi Krisis Air di Aceh Besar

Rabu, 29 Oktober 2025
Kebakaran menghanguskan rumah panggung kayu milik warga di Gampong Keuneu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa malam (28/10). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Rumah Panggung Kayu Warga Peukan Bada Ludes Terbakar, Pemilik Mengungsi ke Rumah Tetangga

Rabu, 29 Oktober 2025
Plt. Kepala Dispora Aceh T. Banta Nuzullah
Aceh

Dispora Aceh Bantah Cabut Izin Konser Slank: Panitia Belum Bayar Sewa Lapangan

Rabu, 29 Oktober 2025
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menghadiri Rakor Penanggulangan Bencana Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (28/10). (Foto: Ist)
Aceh

Dilanda Hampir Seluruh Jenis Bencana, BNPB Prioritaskan Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025
‎Badan Baitul Mal tengah disorot menyusul dugaan praktik KKN dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah tahun 2016–2017, dengan nilai fantastis capai Rp7,135 miliar. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?