Aceh

Rp17,25 Miliar untuk Mobil BRA, Kemewahan Saat Rakyat Aceh Hidup Susah

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Badan Reintegrasi Aceh (BRA) didesak memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pengadaan 25 unit kendaraan operasional dengan nilai sekitar Rp17,25 miliar, atau rata-rata mencapai Rp690 juta per unit.

Nilai pengadaan tersebut dinilai cukup besar sehingga tidak semestinya hanya dijelaskan dengan alasan kendaraan tersedia melalui e-Katalog atau pembelian dilakukan menggunakan mekanisme e-Purchasing.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Hal ini mengindikasikan BRA sedang memamerkan kemewahan di tengah kondisi rakyat Aceh hidup susah pascabencana dan kesulitan ekonomi.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mempertanyakan dasar kebutuhan dan rasionalitas pemilihan kendaraan dengan harga hampir Rp700 juta per unit apabila kendaraan tersebut hanya digunakan sebagai sarana operasional penghubung BRA di kabupaten/kota.

“Pertanyaannya sederhana: mengapa mobil operasional nilainya harus hampir Rp700 juta per unit? Apakah tidak ada kendaraan yang lebih standar, lebih ekonomis dan tetap mampu menjalankan fungsi operasional di lapangan?” kata Nasruddin Bahar, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah prosedur pengadaan telah dilakukan melalui sistem yang diperbolehkan pemerintah, melainkan apakah keputusan tersebut benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, kepatutan dan value for money.

E-Katalog Bukan Pembenaran Membeli Mobil Mahal

TTI mengingatkan, keberadaan suatu kendaraan di dalam e-Katalog tidak otomatis membuktikan bahwa kendaraan tersebut merupakan pilihan paling tepat bagi pemerintah.

“Jangan berlindung di balik e-Katalog. E-Katalog adalah metode pembelian, bukan pembenaran untuk membeli kendaraan mahal. Yang harus diuji adalah kebutuhan, kepatutan, spesifikasi dan efisiensi penggunaan uang rakyat,” tegas Nasruddin.

Ia menilai pemerintah harus dapat membuktikan bahwa spesifikasi kendaraan yang dibeli memang sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Jika fungsi kendaraan hanya untuk mobilitas petugas penghubung BRA, maka pertanyaan mengenai kelas kendaraan, spesifikasi, kapasitas, fitur dan harga menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka.

“Kalau kendaraan dengan spesifikasi lebih sederhana sebenarnya sudah mampu menjalankan fungsi tersebut, lalu apa alasan memilih kendaraan yang nilainya hampir Rp700 juta?” ujarnya.

TTI menilai pengadaan barang pemerintah tidak boleh menggunakan pendekatan “yang penting anggaran tersedia dan bisa dibelanjakan”.

Sebaliknya, setiap rupiah APBA harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain harga, TTI juga mempertanyakan jumlah kendaraan yang mencapai 25 unit, sementara Aceh memiliki 23 kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pos Satpol PP-WH Awasi Pelanggaran Syariat Islam di Kilometer Nol Banda Aceh

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena nomenklatur pengadaan disebut berkaitan dengan kendaraan operasional penghubung BRA di kabupaten/kota.

“Kalau nomenklaturnya mobil operasional penghubung BRA di kabupaten/kota, publik berhak tahu dua unit lainnya diperuntukkan bagi siapa dan untuk kebutuhan apa,” kata Nasruddin.

Menurutnya, BRA perlu menjelaskan secara rinci lokasi penempatan seluruh kendaraan serta pejabat atau unit kerja yang akan menerima dan menggunakan kendaraan tersebut.

Jangan sampai kendaraan yang dibeli dengan uang publik akhirnya lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi reintegrasi.

Untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik, TTI meminta BRA membuka informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Sedikitnya terdapat 10 hal yang diminta untuk dijelaskan kepada masyarakat, yakni:

Kajian kebutuhan 25 unit kendaraan. Merek, tipe, varian dan spesifikasi teknis kendaraan. Harga katalog awal.

Harga setelah negosiasi. Pembanding harga kendaraan sejenis. Alasan tidak memilih kendaraan operasional yang lebih ekonomis.

Daftar penerima dan lokasi penempatan kendaraan. Dasar kebutuhan kendaraan di masing-masing kabupaten/kota. Dokumen justifikasi teknis dan kewajaran harga.

Serta pihak yang menyusun spesifikasi, menetapkan kebutuhan dan menyetujui transaksi.

Menurut TTI, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah pengadaan benar-benar lahir dari kebutuhan yang objektif atau justru spesifikasi kendaraan sejak awal telah diarahkan pada kelas tertentu.

Rp17,25 Miliar Bukan Angka Kecil

Nasruddin menegaskan, nilai sekitar Rp17,25 miliar bukanlah angka kecil bagi Aceh.

Dengan dana sebesar itu, menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kendaraan yang dibeli memiliki tingkat urgensi dan manfaat yang jelas.

“Aceh masih membutuhkan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian berbagai persoalan sosial. Karena itu, pembelian kendaraan operasional bernilai hampir Rp700 juta per unit tidak boleh dianggap sebagai pengadaan biasa,” katanya.

TTI menilai apabila kendaraan dengan kemampuan yang memadai sebenarnya dapat diperoleh dengan harga lebih rendah, maka selisih anggaran tersebut berpotensi dialihkan untuk kebutuhan publik lainnya.

Karena itu, persoalan yang harus dijawab bukan sekadar “apakah boleh membeli?”, melainkan “apakah memang perlu membeli dengan harga sebesar itu?”

Baca Juga:  Pemekaran Aceh Raya di Tengah Wacana Greater Banda Aceh

Minta Inspektorat Turun Tangan

TTI juga meminta Inspektorat Aceh selaku APIP melakukan audit atau reviu terhadap proses perencanaan hingga pengadaan kendaraan tersebut.

Reviu, kata Nasruddin, perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan produk, proses negosiasi, kewajaran harga hingga penentuan jumlah kendaraan.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya apakah prosedurnya lengkap di atas kertas. Yang lebih penting adalah apakah keputusan membeli kendaraan senilai Rp690 juta per unit benar-benar merupakan keputusan yang paling efisien bagi keuangan daerah,” ujarnya.

Menurut TTI, pemeriksaan tersebut penting terutama apabila nilai transaksi hampir menghabiskan pagu yang telah disiapkan.

Sebab, semakin besar nilai pengadaan, semakin kuat pula tuntutan agar pemerintah dapat menunjukkan dasar perhitungan kebutuhan dan kewajaran harga.

TTI meminta Pemerintah Aceh mempertimbangkan penghentian atau evaluasi transaksi apabila prosesnya belum memasuki tahap kontrak final atau masih terdapat ruang untuk dilakukan peninjauan ulang.

“Kalau masih bisa dievaluasi, evaluasi sekarang. Jangan menunggu kendaraan datang baru kemudian publik mempertanyakan manfaat dan kewajarannya,” kata Nasruddin.

Ia menegaskan, kritik terhadap pengadaan tersebut bukan berarti menolak kebutuhan kendaraan operasional BRA.

TTI justru meminta agar kebutuhan tersebut dipenuhi melalui kendaraan yang tepat spesifikasi, tepat jumlah dan tepat harga.

“Prinsip dasar pengadaan pemerintah bukan bagaimana menghabiskan anggaran, melainkan bagaimana mendapatkan kebutuhan pemerintah dengan harga yang wajar, spesifikasi yang tepat dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Nasruddin kembali mempertanyakan rasionalitas harga kendaraan tersebut.

“Kalau mobil Rp300–400 jutaan sudah cukup untuk kebutuhan operasional, BRA harus menjelaskan secara terbuka mengapa rakyat Aceh harus membayar sekitar Rp690 juta per unit,” katanya.

TTI menilai, apabila BRA memiliki alasan teknis yang kuat mengenai pemilihan kendaraan tersebut, penjelasan itu seharusnya tidak sulit disampaikan kepada publik.

Namun apabila tidak terdapat kebutuhan khusus yang membedakan kendaraan tersebut dari kendaraan operasional standar lainnya, maka kebijakan pengadaan tersebut layak dievaluasi.

“Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk menaikkan kelas kendaraan birokrasi, sementara manfaat langsung kepada masyarakat justru tidak sebanding. Kendaraan operasional adalah alat kerja, bukan simbol kemewahan,” pungkas Nasruddin.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait