Aceh

Realisasi TKD Aceh untuk Bencana Masih Lambat, Baru Terserap 30,16 Persen dari Pagu Rp1,65 Triliun

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Penyerapan Anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi masih berjalan relatif lambat. Hingga Jumat malam, 25 September 2026, realisasi baru mencapai Rp498,25 miliar atau 30,16 persen dari total pagu Rp1,652 triliun.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp1,154 triliun anggaran yang belum terealisasi.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun dana tambahan TKD telah tersedia di kas daerah sejak beberapa bulan lalu, sebagian besar anggaran penanganan dampak bencana belum berubah menjadi belanja yang tercatat sebagai realisasi keuangan.

Dalam sepekan terakhir, realisasi memang mengalami kenaikan. Dibandingkan posisi 18 September 2026 yang mencapai Rp457,08 miliar atau 27,67 persen, serapan hingga 25 September bertambah Rp41,16 miliar atau sekitar 2,49 persen.

Perkembangan tersebut tercatat dalam Portal P2K-APBA Pemerintah Aceh yang memuat pembaruan realisasi anggaran penanganan bencana hidrometeorologi.

Dana tambahan TKD tersebut sebelumnya telah ditransfer pemerintah pusat secara penuh sebesar Rp1,652 triliun ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 melalui tiga tahap pencairan, yakni Tahap I sebesar 40 persen, Tahap II 30 persen, dan Tahap III 30 persen.

Dengan demikian, persoalan yang tercermin dari data realisasi bukan lagi berkaitan dengan belum tersedianya dana dari pemerintah pusat, melainkan bagaimana pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan kegiatan, penyelesaian administrasi, serta pembayaran pekerjaan yang telah memenuhi ketentuan.

Kabupaten/Kota Bergerak Lebih Cepat

Jika dibandingkan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terlihat adanya perbedaan kecepatan penyerapan.

Pada 14 kabupaten/kota yang memperoleh alokasi tambahan TKD, realisasi gabungan meningkat Rp35,78 miliar atau 4,33 persen dalam satu pekan.

Serapan naik dari Rp217,62 miliar atau 26,31 persen pada 18 September menjadi Rp253,41 miliar atau 30,63 persen per 25 September 2026. Total pagu untuk kelompok kabupaten/kota tersebut mencapai Rp827,26 miliar.

Delapan daerah tercatat mengalami pergerakan realisasi selama periode tersebut.

Kota Banda Aceh mencatat tambahan nominal terbesar, yakni Rp14,28 miliar atau 8,27 persen. Dengan tambahan tersebut, total realisasi Banda Aceh mencapai Rp72,41 miliar atau 41,91 persen.

Sementara Kabupaten Aceh Tamiang mencatat kenaikan persentase paling tinggi dalam sepekan. Serapannya bertambah 18,63 persen atau sekitar Rp6,86 miliar, dari sebelumnya 27,73 persen menjadi 46,36 persen.

Enam daerah lainnya yang juga mengalami peningkatan adalah Langsa yang mencapai 29,82 persen, Lhokseumawe 27,59 persen, Sabang 8,94 persen, Aceh Singkil 25,28 persen, Subulussalam 11,01 persen, serta Gayo Lues yang mencapai 57,99 persen.

Baca Juga:  Abdullah Mantan Kepala Inspektorat Aceh Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pengangkatan 2018 Dipersoalkan

Namun, pergerakan tersebut belum terjadi secara merata. Enam daerah tercatat tidak mengalami perubahan realisasi selama periode 18–25 September. Aceh Barat berada di 24,79 persen, Aceh Barat Daya 24,88 persen, Aceh Jaya 32,88 persen, Aceh Selatan 65,32 persen, Aceh Tenggara 20,41 persen, sedangkan Nagan Raya masih berada pada posisi terendah dengan realisasi 2,69 persen.

Data tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan cukup lebar dalam kecepatan penggunaan dana tambahan TKD untuk penanganan bencana.

Aceh Selatan tercatat memiliki persentase realisasi paling tinggi dalam kelompok daerah tersebut, sementara Nagan Raya masih berada jauh di bawah daerah lainnya.

Serapan Pemerintah Aceh Hanya Bertambah 0,65 Persen

Di tingkat Pemerintah Aceh, perkembangan realisasi terlihat lebih terbatas. Dari pagu provinsi sebesar Rp824,82 miliar, realisasi meningkat Rp5,38 miliar atau 0,65 persen dalam sepekan.

Serapan naik dari Rp239,46 miliar atau 29,03 persen pada 18 September menjadi Rp244,84 miliar atau 29,68 persen pada 25 September 2026.

Dari 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pengampu program, hanya tiga instansi yang tercatat mengalami kenaikan realisasi selama periode tersebut.

Ketiganya yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Dinas PUPR mencatat tambahan realisasi sekitar Rp2,93 miliar dan membawa tingkat serapannya menjadi 28,90 persen.

Dinas Perkim mengalami kenaikan sekitar Rp2,31 miliar dengan realisasi mencapai 14,58 persen.

Sementara BPBA mencatat tambahan sekitar Rp128 juta dan tingkat realisasinya menjadi 13,15 persen.

Selebihnya, realisasi pada sejumlah SKPA belum mengalami pergerakan dalam periode satu pekan tersebut.

Pemerintah Aceh menjelaskan, stagnasi atau rendahnya realisasi keuangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa kegiatan penanganan bencana di lapangan tidak berjalan.

Sejumlah pekerjaan masih berada pada tahap pelaksanaan fisik. Dalam kondisi tersebut, pembayaran dan pencatatan realisasi keuangan baru dapat dilakukan setelah pekerjaan mencapai tahapan tertentu dan memenuhi persyaratan administrasi pembayaran sesuai ketentuan.

Namun demikian, kondisi tersebut tetap menjadi bagian penting yang perlu dipantau karena ukuran realisasi anggaran menunjukkan sejauh mana dana yang telah tersedia dapat dikonversi menjadi belanja untuk mendukung penanganan masyarakat terdampak.

Data komparatif 18–25 September 2026 ini merupakan bagian dari laporan rutin Pemerintah Aceh kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan pascabencana, termasuk pergerakan anggarannya, harus dapat diketahui masyarakat.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad sebelumnya menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program penanganan pascabencana.

Baca Juga:  Wagub Serahkan Bantuan Pemerintah Aceh Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara 

Salah satu komponen yang mendapat perhatian adalah anggaran pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang hingga 25 September masih tercatat 0,00 persen.

Anggaran tersebut dialokasikan secara khusus untuk program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Terdampak Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.

Menurut penjelasan Pemerintah Aceh, kondisi tersebut berkaitan dengan proses administrasi penerima bantuan.

Penetapan kelulusan akhir peserta baru diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah melalui proses verifikasi faktual di 18 kabupaten/kota terdampak bencana.

Setelah pengumuman, BPSDM membuka proses pendaftaran ulang, pengumpulan dokumen fisik serta validasi nomor rekening Bank Aceh Syariah. Proses tersebut berlangsung hingga 20 September 2026.

Namun, hingga batas waktu tersebut masih terdapat mahasiswa yang dinyatakan lulus tetapi belum melengkapi dokumen administrasi maupun nomor rekening.

Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara, bantuan tidak dapat dicairkan sebelum dokumen penerima dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Karena proses pelengkapan dokumen masih berlangsung, anggaran program tersebut belum dapat dicatat sebagai realisasi belanja per 25 September.

Dengan pagu Rp1,652 triliun dan realisasi baru Rp498,25 miliar, masih terdapat ruang yang cukup besar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program penanganan bencana.

Data selama sepekan terakhir juga memperlihatkan bahwa kecepatan realisasi antara satu daerah dengan daerah lainnya tidak seragam.

Kabupaten/kota secara gabungan mencatat kenaikan Rp35,78 miliar, sedangkan Pemerintah Aceh hanya bertambah Rp5,38 miliar.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam evaluasi pelaksanaan program, terutama karena dana tambahan TKD tersebut secara khusus ditujukan untuk membantu penanganan dampak bencana hidrometeorologi.

Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk menjaga agar penggunaan anggaran bencana tetap tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.

Masyarakat, jurnalis, maupun pegiat transparansi dapat memantau perkembangan realisasi tersebut melalui Portal P2K-APBA Pemerintah Aceh.

Keterbukaan data menjadi penting karena setiap rupiah anggaran yang telah disediakan untuk penanganan bencana pada akhirnya diharapkan dapat segera diterjemahkan menjadi program, pekerjaan, bantuan, dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.

Dengan realisasi baru 30,16 persen per 25 September, perhatian berikutnya tertuju pada kemampuan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mempercepat penyerapan lebih dari Rp1,15 triliun dana yang masih tersisa, sekaligus memastikan percepatan tersebut tetap memenuhi ketentuan administrasi, akuntabilitas, dan prinsip tepat sasaran.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait