LHOKSEUMAWE, Infoaceh.net — Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur MH, memberikan kuliah umum pada kuliah perdana Program Studi Doktor dan Magister Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balee Qanun Fakultas Hukum Unimal, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, dan diikuti jajaran pimpinan fakultas, guru besar, dosen, serta mahasiswa Program Doktor dan Magister Ilmu Hukum.
Kuliah perdana dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof Dr Faisal SAg SH MHum. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya membangun tradisi akademik yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori dan metodologi hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial serta nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Prof Faisal, Program Doktor Hukum Unimal diarahkan untuk melahirkan lulusan yang memiliki kapasitas akademik sekaligus mampu membaca dan merespons berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
“Program Doktor Hukum Unimal dirancang untuk melahirkan doktor-doktor hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu keadilan berbasis kearifan lokal Aceh,” ujar Prof Faisal.
Ia mengatakan, Aceh memiliki kekayaan tradisi dan kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut, kata dia, memiliki potensi besar untuk dikaji secara ilmiah dan dikembangkan menjadi gagasan hukum yang tidak hanya relevan bagi Aceh, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum nasional dan bahkan diperbincangkan dalam konteks internasional.
Karena itu, pendidikan doktoral diharapkan tidak terjebak pada pengembangan teori semata, melainkan mampu menjadikan berbagai persoalan nyata sebagai bahan kajian akademik yang menghasilkan gagasan dan solusi.
Sementara itu, Koordinator Program Studi Doktor Fakultas Hukum Unimal, Prof Dr Yulia SH MH, mengingatkan para mahasiswa agar penelitian dan disertasi yang mereka hasilkan tidak berhenti sebagai karya akademik yang tersimpan di perpustakaan.
Menurutnya, pendidikan doktoral memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menghasilkan penelitian yang memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
“Disertasi doktor tidak boleh berhenti di perpustakaan. Kajian-kajian disertasi harus mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, baik di tingkat Gampong, Kabupaten, Provinsi, Nasional, maupun forum global,” ujar Prof Yulia.
Ia menilai, mahasiswa doktoral memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan penelitian dengan mengangkat berbagai persoalan hukum aktual, termasuk persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat Aceh.
Dengan demikian, disertasi tidak hanya memenuhi persyaratan akademik untuk memperoleh gelar doktor, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan, pembaruan hukum, maupun penguatan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hukum Adat sebagai Laboratorium Disertasi
Dalam kuliah umum tersebut, Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur MH membawakan materi bertema “Hukum Adat dan Pembaruan Hukum Nasional.”
Guru Besar Hukum Adat bidang Peradilan Adat USK tersebut mengajak mahasiswa doktoral melihat hukum adat sebagai salah satu sumber pengetahuan hukum yang memiliki kekayaan luar biasa dan masih relevan untuk dikaji dalam konteks perkembangan hukum modern.
Prof Muttaqin menekankan pentingnya kebaruan ilmiah (novelty) dalam penelitian doktoral. Menurutnya, mahasiswa program doktor tidak cukup hanya mengulang teori atau penelitian yang sudah ada, tetapi harus mampu menemukan perspektif, konsep, pendekatan, atau temuan baru yang memiliki kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum.
“Mahasiswa doktor harus mampu menemukan novelty, bukan sekadar mengulang teori. Kekayaan hukum adat di Aceh adalah laboratorium besar untuk disertasi kelas dunia, bahkan bisa dibawa ke forum global,” ujar Prof Muttaqin.
Ia mendorong mahasiswa agar tidak ragu menjadikan praktik hukum yang hidup atau living law di tengah masyarakat sebagai objek penelitian.
Menurutnya, berbagai praktik penyelesaian sengketa, kelembagaan adat, norma yang berkembang dalam masyarakat, serta hubungan antara hukum adat dan hukum negara dapat menjadi objek penelitian yang menarik apabila dikaji menggunakan pendekatan ilmiah dan metodologi yang tepat.
Kekayaan praktik hukum adat di Aceh, kata Prof Muttaqin, memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa doktoral untuk menemukan persoalan penelitian sekaligus membangun kebaruan akademik.
Dorong Hukum Adat Masuk Pembaruan Hukum Nasional
Dalam konteks pembaruan hukum nasional, keberadaan hukum adat juga menjadi penting karena hukum yang hidup di tengah masyarakat merupakan bagian dari realitas sosial yang tidak dapat dilepaskan dari pembangunan sistem hukum.
Karena itu, kajian terhadap hukum adat tidak semata-mata diarahkan untuk mendokumentasikan tradisi yang berkembang di masyarakat, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk melihat bagaimana hukum nasional dapat berinteraksi dengan nilai dan norma yang hidup di berbagai daerah.
Prof Muttaqin menekankan bahwa penelitian doktoral harus mampu menjembatani antara teori hukum dengan realitas yang berkembang di lapangan.
Pendekatan tersebut sekaligus membuka peluang bagi mahasiswa untuk menghasilkan penelitian yang memiliki relevansi lokal, tetapi tetap memiliki kontribusi terhadap diskursus hukum pada tingkat nasional maupun internasional.
Kuliah umum itu juga menjadi ruang dialog akademik antara Fakultas Hukum Unimal dan Fakultas Hukum USK dalam memperkuat pengembangan pendidikan hukum pada jenjang doktoral dan magister.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Dekan Bidang Akademik FH Unimal Prof Dr Malahayati SH LLM, Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Dr Muhammad Nasir SH LLM, Guru Besar FH Unimal Prof Dr Jamaluddin SH MHum, serta sejumlah dosen Fakultas Hukum Unimal.
Selain jajaran akademisi, kuliah perdana tersebut diikuti mahasiswa program doktoral dan magister dengan latar belakang profesi yang beragam.
Di antara peserta terdapat hakim, jaksa, advokat, dosen, anggota legislatif hingga perwira kepolisian.
Keberagaman latar belakang tersebut dinilai menjadi modal penting dalam membangun diskusi akademik yang lebih kaya, karena persoalan hukum dapat dilihat dari berbagai perspektif dan pengalaman profesi.
Melalui kuliah perdana tersebut, mahasiswa tidak hanya diperkenalkan dengan agenda akademik selama menempuh pendidikan, tetapi juga didorong untuk sejak awal memikirkan arah penelitian, kebaruan ilmiah, serta kontribusi yang dapat diberikan melalui karya akademik mereka.
Pada akhirnya, pendidikan doktoral diharapkan tidak hanya melahirkan gelar akademik, tetapi juga menghasilkan pemikiran hukum yang mampu membaca perubahan zaman, menggali kekayaan hukum yang hidup di masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum nasional.

















