INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

2020, Kejati Aceh Tangani 20 Perkara Korupsi dan Tetapkan 6 Tersangka

Last updated: Senin, 11 Januari 2021 19:17 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf memberikan keterangan pada acara coffee morning dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di kantin kantor Kejati setempat, Senin (11/01/2021)
SHARE

Banda Aceh — Di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani sebanyak 20 perkara tindak pidana korupsi.

15 perkara diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan 5 perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH dalam acara coffee morning dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di kantin kantor Kejati setempat, Senin (11/01/2021) pagi.

- ADVERTISEMENT -

“5 perkara dalam tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung, perkara jalan Muara Situlen – Gelombang, perkara Jembatan Kuala Gigieng di Pidie, perkara pada Pelindo Aceh, dane perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang,” ungkap Kajati Muhammad Yusuf.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH, Asdatun Jazuli, Kabag TU Rachmadi SH, Plh Asintel Mohammad Farid Rumdana SH MH, Plt Aspidum Edi Samrah Limbong SH MH, dan Kasi Penkum H Munawal Hadi SH MH.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Kajati juga menjelaskan perkembangan dalam penyidikan kelima perkara tersebut yang diantaranya sudah diterapkan tersangkanya.

Perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar, saat ini sedang menunggu penghitungan ahli dan menunggu ditindaklanjutipenghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh.

Namun dalam perkara Muara Situlen tersebut, penyidik sudah menghitung estimasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. “Estimasi kerugian negara tersebut masih ada kemungkinan bertambah setelah nanti ada kepastian dari ahli dan auditor BPKP,” ungkap Kajati.

Dalam kasus Jalan Muara Situlen penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga sudah menetapkan lima orang tersangka.

- ADVERTISEMENT -

Kelima tersangka tersebut adalah J sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KS dan KR masing-masing selaku rekanan.

Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal dunia.

Raharjo menyatakan para tersangka ditetapkan beberapa waktu lalu. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalam Kuta Tingkem).

Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih. Sedangkan anggaran pekerjaan jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018. Pada saat pelaksanaan anggaran itu dibalik oleh rekanan.

Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selama penyidikan, penyidik Kejati sudah memeriksa puluhan saksi.

“Kita sudah periksa saksi antara 25 sampai 30 saksi. Estimasi kerugian dari penyidik Rp 2 miliar,” ungkap Raharjo.

Selanjutnya, perkara dugaan korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang, sedang menunggu audit kerugian negara dari BPK. Namun dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp36,2 miliar.

Untuk perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie sedang dalam tahap perhitungan ahli fisik dari Universitas Syiah Kuala (USK) bersama penyidik yang turun ke lapangan melakukan pengecekan lapangan.

“Hasilnya nanti akan diserahkan kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk dilakukan penghitungan kerugian negaranya,” tambah Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono.

Kemudian, perkara Pelindo Aceh hingga saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan para saksi dan pengumpulan alat bukti, namun terkendala dengan situasi pandemi covid-19, karena para saksi positif covid-19 dan berada di Medan yang masuk dalam zona merah sehingga belum dapat diperiksa, tetapi untuk saksi yang berada di Banda Aceh sudah dilakukan pemeriksaan.

Terakhir, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, Kejati Aceh mengambil alih perkara yang ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang.

“Awal tahun ini, Kejati Aceh mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,” sebut Kajati. (IA)

Previous Article Instruksi Gubernur Nova, Saat Ini Kenduri Terlarang Untuk ASN dan Tenaga Kontrak
Next Article Setinggi Apapun Aku Terbang, Tidak Akan Mencapai SURGA Bila Tidak SHALAT Lima Waktu

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?