Banda Aceh — Di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani sebanyak 20 perkara tindak pidana korupsi.
15 perkara diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan 5 perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH dalam acara coffee morning dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di kantin kantor Kejati setempat, Senin (11/01/2021) pagi.
“5 perkara dalam tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung, perkara jalan Muara Situlen – Gelombang, perkara Jembatan Kuala Gigieng di Pidie, perkara pada Pelindo Aceh, dane perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang,” ungkap Kajati Muhammad Yusuf.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH, Asdatun Jazuli, Kabag TU Rachmadi SH, Plh Asintel Mohammad Farid Rumdana SH MH, Plt Aspidum Edi Samrah Limbong SH MH, dan Kasi Penkum H Munawal Hadi SH MH.
Kajati juga menjelaskan perkembangan dalam penyidikan kelima perkara tersebut yang diantaranya sudah diterapkan tersangkanya.
Perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 dengan pagu Rp 11,6 miliar, saat ini sedang menunggu penghitungan ahli dan menunggu ditindaklanjutipenghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh.
Namun dalam perkara Muara Situlen tersebut, penyidik sudah menghitung estimasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. “Estimasi kerugian negara tersebut masih ada kemungkinan bertambah setelah nanti ada kepastian dari ahli dan auditor BPKP,” ungkap Kajati.
Dalam kasus Jalan Muara Situlen penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah J sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Aceh), SA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KS dan KR masing-masing selaku rekanan.
Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal dunia.
Raharjo menyatakan para tersangka ditetapkan beberapa waktu lalu. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalam Kuta Tingkem).
Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih. Sedangkan anggaran pekerjaan jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018. Pada saat pelaksanaan anggaran itu dibalik oleh rekanan.
Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020. Selama penyidikan, penyidik Kejati sudah memeriksa puluhan saksi.
“Kita sudah periksa saksi antara 25 sampai 30 saksi. Estimasi kerugian dari penyidik Rp 2 miliar,” ungkap Raharjo.
Selanjutnya, perkara dugaan korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang, sedang menunggu audit kerugian negara dari BPK. Namun dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp36,2 miliar.
Untuk perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie sedang dalam tahap perhitungan ahli fisik dari Universitas Syiah Kuala (USK) bersama penyidik yang turun ke lapangan melakukan pengecekan lapangan.
“Hasilnya nanti akan diserahkan kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk dilakukan penghitungan kerugian negaranya,” tambah Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono.
Kemudian, perkara Pelindo Aceh hingga saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan para saksi dan pengumpulan alat bukti, namun terkendala dengan situasi pandemi covid-19, karena para saksi positif covid-19 dan berada di Medan yang masuk dalam zona merah sehingga belum dapat diperiksa, tetapi untuk saksi yang berada di Banda Aceh sudah dilakukan pemeriksaan.
Terakhir, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, Kejati Aceh mengambil alih perkara yang ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang.
“Awal tahun ini, Kejati Aceh mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,” sebut Kajati. (IA)