Umum

Ngeri! Laporan PBB Ungkap Warga Korea Utara Nonton Drama Korea Dihukum Mati

Infoaceh.net – Laporan Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengungkap, otoritas Korea Utara (Korut) menghukum mati warganya yang membagikan film, drama, atau lagu-lagu Korea Selatan.

Dalam laporan yang dirilis Jumat (12/9/2025), Kantor HAM PBB menyebutkan tekanan pemerintahan Kim Jong Un meningkat sejak 10 tahun terakhir sehingga warganya mengalami penderitaan dan ketakutan.

“Tidak ada penduduk lain yang berada di bawah pembatasan seperti itu di dunia saat ini,” bunyi laporan Kantor HAM PBB, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Baca Juga:  Disdukcapil Jemput Bola ke Peunayong, 37 Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

PBB mengumpulkan data berdasarkan wawancara kepada lebih dari 300 saksi dan korban yang melarikan diri dari Korut.

“Untuk menutup mata dan telinga rakyat, mereka meningkatkan tindakan keras. Ini adalah bentuk kendali yang bertujuan untuk menghapus tanda-tanda ketidakpuasan atau keluhan sekecil apa pun,” kata seorang warga Korut, sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan.

James Heenan, kepala Kantor HAM PBB untuk Korea Utara, mengatakan jumlah eksekusi untuk kejahatan biasa maupun Politik meningkat sejak pembatasan pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Hardikda 2026, Illiza Buka Dialog dengan Kepala Sekolah: Kekurangan Guru hingga Bullying Jadi Sorotan

Sejumlah orang yang tidak disebutkan jumlahnya dieksekusi mati berdasarkan undang-undang baru. Hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang mendistribusikan serial televisi asing, termasuk drama Korea Selatan, termasuk yang menontonnya.

Dalam menjalankan aturan ini, pemerintah menerapkan sistem pengawasan massal menggunakan teknologi. Dengan penggunaan teknologi itu, setiap warga berada di bawah pemantauan ketat dalam aktivitas mereka sejak 10 tahun terakhir

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait