Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Taqwaddin Sarankan MAA Bentuk Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional

MAA menggelar Rakor dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireuen, Selasa (16/9). (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net – Majelis Adat Aceh (MAA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireuen, Selasa (16/9/2025).

Acara dibuka Wakil Ketua MAA Syaiba Ibrahim, yang berlangsung di aula SKB Dinas Pendidikan Bireuen, diikuti 40 peserta, terdiri dari pimpinan MAA Bireuen, para imum mukim, keuchik, serta tokoh perempuan.

Rakor menghadirkan tiga narasumber berpengalaman dalam penyelesaian masalah adat gampong, yakni Dr Taqwaddin Husin SH SE MS, AKBP Ruslan Syafei MSi (Ditbinmas Polda Aceh) dan Saidan Nafi SH MH (mantan birokrat Aceh).

Dalam sambutan tertulis Ketua MAA Prof Yusri Yusuf, disampaikan harapan agar kegiatan ini mampu menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat dan mengoptimalkan peradilan adat gampong.

KUHP 2026 Akui Pidana Adat

Taqwaddin Husin yang juga akademisi hukum Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menegaskan bahwa KUHP Nasional baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 memberi ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum pidana adat.

“Selama ini KUHP lama produk kolonial tidak mengakui hukum adat. KUHP 2026 justru berpijak pada paradigma restorative justice, menekankan perdamaian dan pemulihan harmoni dalam masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, pengakuan itu tersurat dalam Pasal 2, Pasal 12, Pasal 66, dan Pasal 597 KUHP Nasional. Karena itu, ia mendorong Majelis Adat Aceh mengambil inisiatif mengusulkan Qanun Aceh tentang Pidana Adat.

“Langkah ini penting dimulai sekarang agar ketika KUHP baru diterapkan, aturan pidana adat di Aceh sudah tertuang dalam qanun. Misalnya, larangan melaut pada hari Jumat yang selama ini berlaku di masyarakat, tapi belum ada sanksi tertulisnya,” tegas Taqwaddin yang juga mantan Kepala Ombudsman Provinsi Aceh.

Selain itu, ia menyarankan MAA kembali menggelar pelatihan peradilan adat gampong bagi para imum mukim, imum seumeujid, keuchik, tuha peut, dan aparatur gampong lainnya.

“Banyak pimpinan mukim dan gampong sekarang tidak lagi paham tentang adat gampong. Padahal peran keuchik dan mukim sebagai hakim peradilan adat merupakan salah satu kekhususan yang diatur dalam UUPA,” tambahnya.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup