INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Taqwaddin Sarankan MAA Bentuk Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional

Last updated: Rabu, 17 September 2025 00:02 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
MAA menggelar Rakor dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireuen, Selasa (16/9). (Foto: Ist)
SHARE

Bireuen, Infoaceh.net – Majelis Adat Aceh (MAA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireuen, Selasa (16/9/2025).

Acara dibuka Wakil Ketua MAA Syaiba Ibrahim, yang berlangsung di aula SKB Dinas Pendidikan Bireuen, diikuti 40 peserta, terdiri dari pimpinan MAA Bireuen, para imum mukim, keuchik, serta tokoh perempuan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Rakor menghadirkan tiga narasumber berpengalaman dalam penyelesaian masalah adat gampong, yakni Dr Taqwaddin Husin SH SE MS, AKBP Ruslan Syafei MSi (Ditbinmas Polda Aceh) dan Saidan Nafi SH MH (mantan birokrat Aceh).

- ADVERTISEMENT -

Dalam sambutan tertulis Ketua MAA Prof Yusri Yusuf, disampaikan harapan agar kegiatan ini mampu menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat dan mengoptimalkan peradilan adat gampong.

KUHP 2026 Akui Pidana Adat

- ADVERTISEMENT -
Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Taqwaddin Husin yang juga akademisi hukum Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menegaskan bahwa KUHP Nasional baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 memberi ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum pidana adat.

“Selama ini KUHP lama produk kolonial tidak mengakui hukum adat. KUHP 2026 justru berpijak pada paradigma restorative justice, menekankan perdamaian dan pemulihan harmoni dalam masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, pengakuan itu tersurat dalam Pasal 2, Pasal 12, Pasal 66, dan Pasal 597 KUHP Nasional. Karena itu, ia mendorong Majelis Adat Aceh mengambil inisiatif mengusulkan Qanun Aceh tentang Pidana Adat.

Ditpolairud Polda Aceh yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Polda Aceh membersihkan fasilitas pendidikan di Aceh Tamiang.
Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Fasilitas Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tamiang

“Langkah ini penting dimulai sekarang agar ketika KUHP baru diterapkan, aturan pidana adat di Aceh sudah tertuang dalam qanun. Misalnya, larangan melaut pada hari Jumat yang selama ini berlaku di masyarakat, tapi belum ada sanksi tertulisnya,” tegas Taqwaddin yang juga mantan Kepala Ombudsman Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, ia menyarankan MAA kembali menggelar pelatihan peradilan adat gampong bagi para imum mukim, imum seumeujid, keuchik, tuha peut, dan aparatur gampong lainnya.

“Banyak pimpinan mukim dan gampong sekarang tidak lagi paham tentang adat gampong. Padahal peran keuchik dan mukim sebagai hakim peradilan adat merupakan salah satu kekhususan yang diatur dalam UUPA,” tambahnya.

Usulan tersebut mendapat apresiasi dari peserta rakor yang menilai pentingnya penguatan peran adat dalam penyelesaian perkara di tingkat gampong.

Previous Article Sekda Lepas Atlet Aceh ke POMNAS 2025, Target Masuk 10 Besar
Next Article PPPK Paruh Waktu Lengkapi Syarat, Pemohon SKCK Serbu Polres Aceh Besar

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
LBH-YLBHI melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh-Sumatera selama lebih dari 40 hari terakhir. (Foto: Ist)
Nasional
40 Hari Berlalu, Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Tangani Bencana Ekologis Aceh-Sumatera
Senin, 5 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejati Aceh didesak usut tuntas pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D. (Foto: Ist)
Umum

Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

Senin, 5 Januari 2026
Tingkat aktivitas Gunungapi Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). (Foto: Ist)
Umum

Kegempaan Mereda, Status Gunung Burni Telong Turun ke Level Waspada

Senin, 5 Januari 2026
Juru Bicara Posko Penanganan Banjir Bandang dan Longsor Aceh, Murthalamuddin. (Foto: Ist)
Umum

Relawan ASN Pemerintah Aceh ke Lokasi Bencana Tidak Dibiayai APBA

Sabtu, 3 Januari 2026
BNPB menyiapkan tenda darurat untuk kegiatan belajar mengajar bagi pelajar yang sekolahnya rusak akibat banjir dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, BNPB Siapkan Tenda Sekolah Darurat Mulai 5 Januari

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun bersama Asisten I Sekda Aceh Syakir dan rombongan terjebak longsor di Gampong Tetumpun, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, Sabtu (3/1). (Foto: Ist)
Umum

Rombongan Sekda Aceh Terjebak Longsor di Gayo Lues  

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum LSM Aceh, Sudirman. (Foto: Ist)
Umum

Forum LSM Aceh: Jangan Perkeruh Penanganan Pascabencana dengan Isu Politik

Sabtu, 3 Januari 2026
Sekcam Kecamatan Peukan Bada Rusydi SAg memberikan sambutan usai terpilih aklamasi sebagai Ketua ISAB, di Aula UDKP Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (2/1).
Umum

Rusydi Terpilih Ketua Ikatan Sekcam Kabupaten Aceh Besar   

Sabtu, 3 Januari 2026
Pemerintah melalui BNPB menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak banjir bandang dan longsor Acrh di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Umum

Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan untuk Warga Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?