Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PPPK Paruh Waktu Lengkapi Syarat, Pemohon SKCK Serbu Polres Aceh Besar

Warga sedang mengurus SKCK di Sentra Layanan Polres Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/9). (Foto: Ist)

Kota Jantho, Infoaceh.net — Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Besar mengalami peningkatan sejak Senin (15/9/2025). Hal itu disebabkan adanya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi berkas persyaratan.

Menyikapi lonjakan pemohon SKCK tersebut, Polres Aceh Besar memberikan layanan ekstra dengan membuka dua tempat layanan, yaitu di Mapolres Aceh Besar Kota Janto dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Tidak hanya itu, Polres Aceh Besar juga membuka layanan penerbitan SKCK pada hari Sabtu dan Ahad.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, di Mapolres setempat, Selasa (16/9/2025).

“Permintaan layanan SKCK sejak Senin kemarin mencapai 2.000 orang, untuk itu kita membuka dua lokasi loket supaya layanan lebih cepat terakomodir, yaitu di Mapolres di Kota Jantho dan di MPP di Lambaro,” katanya.

Dikatakan hal itu merupakan bentuk kepedulian Polres Aceh Besar agar masyarakat tetap nyaman meski harus menunggu antrean.

“Kami ingin memastikan semua pemohon SKCK untuk bisa terlayani dengan baik,” ujar Sujoko.

Lebih lanjut AKBP Sujoko mengatakan terkait blanko SKCK tidak ada kendala di Polres Aceh Besar maupun di MPP Lambaro, karena pihaknya mengaku telah menyediakan stok yang cukup.

“Untuk blanko cetak tidak akan terkendala, kita telah menyediakan dengan cukup jadi Insya Allah bisa tercover,” ungkapnya.

Kemudian terkait biaya Rp30 ribu setiap yang mengajukan SKCK di Polres Aceh Besar, besaran tersebut sesuai dengan dasar PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk penerbitan SKCK biaya Rp 30.000 per lembar,” demikian AKBP Sujoko SIK MH, Kapolres Aceh Besar.

Salah seorang pemohon SKCK Siti (42) mengaku senang dengan layanan yang diberikan Polres Aceh Besar dalam pengurusan SKCK, karena bisa selesai tidak sampai sehari dan biayanya pun murah.

“Alhamdulillah ini baru selesai diberikan layanan, SKCK saya sudah jadi untuk syarat administrasi PPPK Paruh waktu, dan biayanya juga sesuat tarif Rp 30.000 per penerbitan,” ujarnya.

author avatar
dara adinda

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup