INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Last updated: Senin, 13 Oktober 2025 15:14 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Aparat penegak hukum didesak memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II yang berada di bawah tanggung jawab BPJN Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk memeriksa dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap II yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh Mahmud Padang, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025), menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan proyek senilai Rp7,4 miliar itu tidak menunjukkan progres signifikan hingga awal Oktober 2025.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Sejak penandatanganan kontrak pada 31 Juli 2025, aktivitas di lokasi proyek terpantau minim. Alat berat dilaporkan tidak beroperasi dan pekerjaan fisik terhenti,” ujar Mahmud.

- ADVERTISEMENT -

Selain keterlambatan pekerjaan, Alamp Aksi juga menyoroti adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta material galian C tanpa izin resmi.

“Jika benar, hal ini melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Mahmud menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif, karena berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat indikasi permainan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.

Alamp Aksi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Polda Aceh segera turun tangan membentuk tim investigasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut, termasuk dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber material dan BBM yang digunakan.

“Kami juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek guna memastikan kepatuhan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tambahnya.

Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh mengalami krisis keuangan parah. (Foto: Ist)
RSUDZA Didera Utang Rp286 Miliar dan Krisis Remunerasi, Mualem Didesak Turun Tangan

Lebih lanjut, Mahmud meminta BPJN Aceh memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait progres fisik, realisasi anggaran, dan kendala lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.

- ADVERTISEMENT -

“Proyek ini menggunakan dana APBN. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucap Mahmud.

Alamp Aksi juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi setiap proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tidak lagi menjadi kebiasaan yang dibiarkan.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI,” pungkasnya.

TAGGED:Alamp AksiBPJN AcehCV Khana PrakarsaDugaan Korupsikejati acehKementerian PUPRMahmud Padangpengawasan proyekPolda Acehproyek jalan Acehutama
Previous Article Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop
Next Article Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Mahfud MD Sebut Ditjen Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar
Nasional

Mahfud MD: Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar, Dukung Langkah Gebrakan Menkeu Purbaya

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Sejumlah pedagang Pasar Aceh, Banda Aceh, mengeluhkan debu tebal yang beterbangan akibat pembongkaran eks gedung Pasar Aceh Shopping Center (PAS). (Foto: Ist)
Aceh

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Senin, 13 Oktober 2025
Dedy Yuswadi AP dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. FOTO/Dok. Istimewa
Umum

Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur

Sabtu, 11 Oktober 2025
Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?