Banda Aceh, Infoaceh.net — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.
Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting dalam konferensi pers, Senin (3/11) menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang WNA di lokasi tersebut.
WNA berinisial MB (44) itu diketahui lahir di Mardan, Pakistan, pada 4 Juli 1981. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G untuk kategori Remote Worker atau pekerja jarak jauh.
ITAS tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat pada 7 Maret 2025, dan seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan jarak jauh secara daring untuk perusahaan di luar negeri.
Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fakta berbeda.
MB diketahui tinggal dan bekerja di Kafe Indian Coffee House Aceh di kawasan Lambhuk Banda Aceh, di mana ia beraktivitas langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025, dengan menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan.
“Kami tegaskan, ITAS Remote Worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja secara online untuk perusahaan luar negeri. Izin tersebut tidak boleh digunakan untuk bekerja fisik atau mencari penghasilan di Indonesia,” tegas Gindo Ginting.
Menurutnya, tindakan MB tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Sebagai tindak lanjut, petugas telah mengamankan paspor asli dan fotokopi ITAS milik MB sebagai barang bukti.
Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Banda Aceh, lanjut Gindo, akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.
“Kami berkomitmen menjaga Banda Aceh tetap aman, tertib, dan kondusif dari potensi pelanggaran keimigrasian. Sinergi dengan masyarakat dan instansi lain menjadi kunci dalam pengawasan ini,” pungkasnya.



