Jakarta, Infoaceh.net — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (21/11/2025).
Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terhadap seluruh implikasi hukum.
Pembentukan Pokja dilakukan agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan putusan di lapangan.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasinya berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Pokja tersebut menjalankan kajian melalui koordinasi dan konsultasi bersama kementerian serta lembaga terkait.
Kajian difokuskan pada prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi Polri.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan penugasan anggota Polri di luar struktur Polri selama ini merupakan bentuk kerja sama resmi atas permintaan kementerian, lembaga negara, badan, komisi, atau organisasi internasional.
Penarikan Irjen Pol Argo Yuwono
Sebagai langkah konkret, Polri melakukan penarikan terhadap Perwira Tinggi Polri yang tengah menjalani proses orientasi untuk alih jabatan di Kementerian UMKM, yaitu Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Penarikan tersebut dilakukan untuk kembali melaksanakan pembinaan karir di lingkungan Polri, berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelas Trunoyudo.
Ia memastikan Pokja akan terus bekerja secara simultan, intensif, dan terkoordinasi untuk menyelaraskan langkah Polri dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim Pokja tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.



