Jakarta, Infoaceh.net — Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (21/11/2025).
Pertemuan berlangsung hangat dan menjadi ruang dialog terbuka terkait berbagai persoalan gampong di Lhokseumawe.
Para keuchik yang hadir berasal dari Kecamatan Blang Mangat, Banda Sakti dan Muara Dua. Mereka menyampaikan beragam persoalan mulai dari isu sampah, tata kelola pemerintahan gampong, hingga harapan perubahan bagi Kota Lhokseumawe.
Keluhan dan Aspirasi Para Keuchik
Dalam pertemuan itu, para keuchik menyoroti sejumlah isu penting, di antaranya: permintaan fasilitas pengolahan sampah, terutama untuk wilayah pesisir yang masih menumpuk sampah.
Keluhan terkait aparat penegak hukum (APH), termasuk adanya dugaan persentase tidak tertulis dalam proses pengadaan yang dianggap membebani gampong.
Harapan agar APH memberi pendampingan, bukan tekanan, demi terciptanya tata kelola gampong yang akuntabel.
Usulan penguatan masa jabatan keuchik sesuai UUPA yang mengatur periode sembilan tahun.
Permintaan kejelasan Program Koperasi Merah Putih yang dinilai belum berjalan.
Permohonan pengerukan sedimentasi Kuala Blang Mangat, yang semakin dangkal dan menghambat aktivitas masyarakat.
Nasir Djamil: Dana Otsus Harus Menyentuh Gampong
Menanggapi aspirasi tersebut, Nasir Djamil menegaskan bahwa isu gampong harus menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menyoroti gugatan uji materi UUPA yang diajukan ADEPSI menunjukkan minimnya perhatian terhadap pemerintah gampong.
Nasir mendorong APDESI bertemu Badan Legislasi DPR RI guna membahas pasal-pasal terkait gampong. Ia juga menegaskan komitmennya agar dana Otonomi Khusus (Otsus) mengalir langsung ke gampong, bukan hanya berhenti di provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, dana Otsus idealnya minimal 5 persen dialokasikan untuk gampong dan diatur secara tegas dalam revisi UUPA.
Ke depan, dana tersebut akan dikelola melalui badan khusus agar penyalurannya lebih terarah dan transparan.
MoU dengan APH untuk Lindungi Keuchik
Terkait hubungan keuchik dengan aparat penegak hukum, Nasir menilai perlunya kejelasan kerja sama resmi. Ia menyinggung program “Jaksa Jaga Desa” dan mendorong adanya MoU antara keuchik dengan jaksa serta polisi.
Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan rasa was-was keuchik saat menjalankan program, mencegah munculnya pencarian kesalahan, dan memperkuat tata kelola gampong yang lebih tertib dan transparan.



