Jakarta, Infoaceh.net — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyoroti masuknya 250 ton beras impor ilegal ke Sabang di tengah kondisi stok nasional yang disebut berada pada posisi terbaik.
Amran menegaskan, sejak menerima laporan awal, ia langsung menghubungi Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik impor ilegal.
“Saya langsung telepon Gubernur Aceh. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan ilegal seperti ini. Jika tidak ada izin impor, ya selesai—itu jelas pelanggaran,” kata Amran di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Amran mengungkapkan proses penindakan dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor. Ia disebut telah berkoordinasi dengan: Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda dan Menteri Perdagangan.
Hasil verifikasi menunjukkan tidak ada izin impor yang pernah diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan temuan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyegelan terhadap 250 ton beras yang masuk tanpa dokumen resmi.
“Ini menyangkut kehormatan negara dan nasib 160 juta petani. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Indonesia Surplus: Nasional, Aceh dan Sabang Tidak Kekurangan Beras
Mentan menegaskan dalih impor untuk memenuhi kebutuhan pasar tidak dapat diterima karena stok nasional dan daerah berada pada tingkat yang sangat aman.
Stok Nasional: Produksi beras 34,7 juta ton. Stok Bulog: 3,8 juta ton (tertinggi sepanjang sejarah)
Surplus Aceh
Ketersediaan: 1,35 juta ton, Kebutuhan: 667,7 ribu ton. Surplus: 871,4 ribu ton.
Surplus Sabang
Ketersediaan: 5.911 ton, kebutuhan: 4.940 ton. Surplus: 970 ton
“Aceh surplus besar, Sabang juga surplus. Jadi kalau ada upaya memasukkan beras ilegal, itu bukan urusan kebutuhan. Itu murni tindakan melawan hukum,” kata Amran.
Kejanggalan Dokumen: Izin Impor Ditolak, Tapi Negara Asal Sudah Terbitkan Surat
Amran mengungkapkan adanya fakta yang dinilai janggal. Berdasarkan risalah rapat koordinasi di Jakarta pada 14 November 2025, permohonan impor beras telah ditolak. Namun, dokumen izin dari negara asal—Thailand—justru sudah terbit lebih dulu.
“Ini menunjukkan ada tindakan yang disengaja di luar prosedur. Kita sudah memegang bukti rapat bahwa izinnya ditolak,” ujarnya.
Mentan memastikan aparat telah diperintahkan untuk menelusuri alur masuknya barang, perusahaan pengimpor, hingga dugaan jaringan serupa di wilayah lain seperti Batam.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dikawal hingga tuntas.
“Kami buka kasus ini agar menjadi pesan keras. Jangan bermain-main dengan pangan. Negara hadir, dan tidak ada beras ilegal yang boleh beredar,” tutup Amran.



