Banda Aceh, Infoaceh.net — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA pada Jum’at (5/12/25) dini hari.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
FA dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa pidana 6 bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp5.000.000, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Pelaksanaan deportasi diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh sejak pengambilan dari Ruang Detensi Imigrasi hingga proses keberangkatan.
Petugas juga berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai ketentuan.
FA diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air Malaysia (OD 397) pada pukul 05.15 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyebutkan seluruh rangkaian proses deportasi berjalan aman, lancar tanpa kendala.
Gindo menegaskan penegakan hukum merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Deportasi ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujar Gindo, dalam keterangannya, Jum’at (5/12)
Ia menambahkan Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan orang asing secara berkelanjutan.
“Kami terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan, baik preventif maupun represif, untuk memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.



