Tapaktuan, Infoaceh.net — Kinerja penegakan hukum di Aceh kembali dipertanyakan. Sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) dan pembayaran proyek yang diduga fiktif di Kabupaten Aceh Selatan hingga kini belum juga diungkap secara terbuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kondisi ini memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda antikorupsi yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keberanian politik dan hukum dalam menyentuh lingkaran kekuasaan daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh Mahmud Padang menegaskan, lemahnya penindakan Kejati Aceh terlihat nyata dari mandeknya pengusutan indikasi pungli 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah di Aceh Selatan.
“Ini bukan isu baru dan bukan gosip. Indikasi pungli 15 persen anggaran revitalisasi sekolah sudah menjadi rahasia umum di Aceh Selatan. Namun sampai hari ini Kejati Aceh tidak pernah berani membongkar secara terbuka,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi, Mahmud Padang, Ahad (11/1).
Ia mengingatkan, Kejaksaan sebenarnya memiliki legitimasi kuat untuk masuk lebih dalam, mengingat adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan terkait pengawasan dan pengamanan program revitalisasi sekolah.
“Kalau dengan MoU resmi saja indikasi penyimpangan masih dibiarkan, publik patut bertanya apakah fungsi pengawasan Kejaksaan benar-benar berjalan, atau justru berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal?” katanya.
Selain sektor pendidikan, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan pungli dalam proses pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) utang tahun anggaran 2024.
Pungli tersebut disinyalir berkisar 15-17 persen dan diduga dilakukan oleh oknum non-ASN yang berada di lingkaran kekuasaan daerah terhadap rekanan yang mengharapkan SP2D pembayarannya segera diterbitkan.
“Ini bentuk pemerasan terselubung. Rekanan dipaksa membayar agar haknya dicairkan. Jika benar nilainya sampai 15–17 persen, itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung posisi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Aceh Selatan berinisial LS yang disebut merupakan adik ipar Bupati Aceh Selatan nonaktif.
Menurutnya, relasi kekerabatan ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membongkar dugaan pengendalian pembayaran SPM dari luar struktur formal pemerintahan.
“Kami menduga kuat kendali pembayaran masih dikontrol dari kejauhan. Di lapangan, ada isu oknum lingkaran kekuasaan yang memainkan peran memungut uang dari rekanan. Ini pola klasik, dan Kejaksaan seharusnya paham betul modus seperti ini, apalagi Kejaksaan memiliki semua perangkat dan infrastruktur termasuk intelijen untuk mendeteksi lebih jauh persoalan tersebut,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pembayaran 100 persen pekerjaan Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) senilai Rp1,194 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025.
Pembayaran tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan meski pekerjaan diduga belum selesai.
“Fakta di lapangan sangat jelas. Komisi I DPRK Aceh Selatan turun langsung dan menemukan pekerjaan seperti pemasangan karpet lantai, tiang lapangan voli, dan fasilitas futsal belum rampung. Tapi uang sudah dibayar penuh. Ini indikasi kuat PHO fiktif,” kata Ketua DPW Alamp Aksi.
Menurutnya, pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum selesai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain proyek Tapaktuan Sport Center (TSC), dugaan serupa juga terjadi pada pekerjaan pemasangan plafon Kantor Bupati Aceh Selatan.
Anggarannya disebut telah dicairkan meski kontrak dan tahun anggaran telah berakhir, sementara pekerjaan fisik masih berjalan hingga tahun anggaran 2026.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi terindikasi adanya manipulasi anggaran. Prinsip tahunan anggaran dilanggar, kontrak selesai, uang cair, tapi pekerjaan lanjut di tahun berikutnya. Kalau ini tidak diusut, maka hukum benar-benar lumpuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua proyek tersebut disinyalir dikerjakan pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Nonaktif Aceh Selatan. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah hukum yang signifikan dari Kejati Aceh.
“Ketika proyek-proyek yang diduga bermasalah selalu berkaitan dengan orang dekat penguasa lalu penegak hukum diam, publik wajar menilai hukum tumpul ke atas,” katanya.
Untuk itu, Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan langsung melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kejati Aceh.
“Demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Aceh, Kejaksaan Agung harus mengambil alih supervisi. Jika tidak, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: korupsi aman selama dekat dengan kekuasaan,” tutupnya.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum
Artikel Terkait
Penimbun BBM Subsidi 600 Liter Diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim…
PN Tapaktuan Tetapkan CV Kuala Sabee Tersangka Korporasi, Dokumen Kayu…
TAPAKTUAN, Infoaceh.net — Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menetapkan CV Kuala Sabee,…
Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Sopir Dump Truck di Aceh Besar…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim…
MA Tolak Kasasi Yayasan MIM Langsa yang Diwakili Balkis IT, Perubahan…
MA menolak kasasi Yayasan MIM Langsa. Perubahan pembina melalui rapat gabungan dinilai…
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi, 32 Ton BBM…
Banda Aceh, Infoaceh.net — Polda Aceh bersama Polres jajaran menetapkan 22 orang sebagai…
Curi Emas Majikan 12 Mayam, Polisi Tahan ART di Banda Aceh
BANDA ACEH, Infoaceh.net -- Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh…
Diduga Timbun BBM Subsidi, Polisi Sita 640 Liter Solar di Aceh…
Tapaktuan, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan…
KUHAP Baru, Hakim Tinggi Bisa Sidangkan Ulang Perkara Pidana
Hakim atau majelis hakim dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan terdakwa,…
Razia Narkoba di Lampulo, Polisi Amankan Empat Nelayan dan Temukan…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda…
Polisi Tetapkan Enam Siswa SMAN 3 Banda Aceh Tersangka Penganiayaan
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda…
Tanam Ganja dalam Polybag Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Ditangkap…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom,…
Tak Terima Dicopot, Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syahrul…
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah (BAS) Syahrul…

















