Oleh: Yulindawati SH (Aktivis Perempuan Aceh)
Poligami tanpa izin istri bukan sekadar persoalan domestik, melainkan persoalan serius tentang hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi perempuan. Di Indonesia, praktik ini masih kerap terjadi, seolah-olah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kuasa.
Padahal, Undang-Undang Perkawinan secara tegas menganut asas monogami. Poligami bukan hak absolut laki-laki, melainkan pengecualian yang hanya dimungkinkan melalui syarat ketat: persetujuan istri dan izin pengadilan.
Ketika syarat ini diabaikan, yang bekerja bukan hukum, melainkan sistem patriarki.
Dalam praktik, banyak laki-laki memilih jalan pintas: menikah diam-diam, melakukan nikah siri, atau menyembunyikan fakta dari istri sah.
Negara pun sering kali kalah oleh budaya permisif yang membenarkan pelanggaran selama pelakunya adalah laki-laki. Akibatnya, hukum dilemahkan, bahkan dikosongkan maknanya.
Masalah poligami tanpa izin bukan semata pelanggaran prosedur administratif. Ia adalah perampasan hak perempuan atas persetujuan, keadilan, dan kepastian hidup.
Istri dipaksa menerima keputusan sepihak yang berdampak besar pada kehidupan emosional, ekonomi, dan sosialnya.
Dalam relasi kuasa yang timpang, “izin” sering digantikan dengan tekanan, intimidasi moral, atau dalih agama.
Patriarki memainkan peran sentral dalam pembiaran ini. Perempuan yang menolak poligami kerap dicap durhaka, tidak taat agama, atau dianggap gagal menjadi istri salehah.
Sebaliknya, laki-laki yang melanggar hukum justru memperoleh legitimasi sosial—bahkan tak jarang dari sebagian tokoh agama.
Lebih jauh, poligami ilegal menciptakan korban berlapis. Perempuan kedua dan seterusnya berada dalam posisi rawan karena perkawinannya tidak diakui negara.
Anak-anak yang lahir kehilangan kepastian hak hukum, mulai dari administrasi kependudukan hingga perlindungan sosial.
Ironisnya, seluruh risiko ini ditanggung perempuan dan anak, sementara pelaku hampir tanpa konsekuensi.
Opini ini bukan serangan terhadap agama. Justru sebaliknya, ini adalah kritik terhadap penyalahgunaan agama untuk membenarkan ketidakadilan.
Agama tidak pernah mengajarkan pengkhianatan, pemaksaan, atau penghilangan hak. Jika hukum dan moral benar-benar dihormati, maka persetujuan istri dan keadilan substantif harus menjadi fondasi, bukan sekadar formalitas.
Negara tidak boleh terus bersikap ambigu. Penegakan hukum terhadap poligami tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Pembiaran hanya akan mengirim pesan berbahaya: bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh patriarki.
Lebih serius lagi, jika pelanggaran ini dilakukan oleh pejabat publik setingkat kepala daerah, maka konsekuensinya bukan hanya moral, tetapi juga konstitusional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b mewajibkan kepala daerah untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Perkawinan yang tidak sesuai aturan—termasuk nikah siri atau poligami tanpa izin yang sah—dapat menjadi dasar pemberian sanksi, bahkan pemakzulan.
Sebagai figur publik, kepala daerah wajib menjadi teladan. Praktik poligami yang melanggar hukum tidak hanya mencederai institusi perkawinan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan kepemimpinan.
Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan terletak pada banyaknya aturan, melainkan pada keberanian menegakkan keadilan bagi mereka yang paling rentan.
Jika izin istri terus diabaikan, maka yang dirusak bukan hanya rumah tangga, tetapi martabat perempuan dan masa depan anak-anak.
Di sinilah negara diuji: berdiri bersama hukum dan keadilan, atau tunduk pada dominasi patriarki.

















