JAKARTA, Infoaceh.net — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril merespons mencuatnya dua kasus WNI yang bergabung dengan militer negara lain, yakni Kezia Syifa yang menjadi anggota Garda Nasional Amerika Serikat serta Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Ahad (25/1/2026) malam.
Menurut Yusril, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Hal itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Yusril mengibaratkan, ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tidak berlaku otomatis.
“KUHP mengatur ancaman hukuman, tetapi seorang pencuri tidak serta-merta dijatuhi hukuman. Harus ada proses hukum dan putusan pengadilan,” katanya.
Hal yang sama berlaku dalam konteks kehilangan kewarganegaraan.
“Walaupun undang-undang menyebutkan WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika menjadi anggota militer negara lain, norma itu harus dilaksanakan melalui Keputusan Menteri Hukum,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, pencabutan status WNI hanya sah secara hukum jika dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sejak saat itulah akibat hukum kehilangan kewarganegaraan berlaku.
“Tanpa Keputusan Menteri dan pengumuman di Berita Negara, maka status kewarganegaraan seseorang secara hukum tetap WNI,” kata Yusril.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum.
“Jika hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan,” jelasnya.
Dengan demikian, selama belum ada keputusan tersebut, Kezia Syifa dan Muhammad Rio secara hukum masih berstatus WNI.
Meski begitu, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi, namun juga tidak bersikap pasif.
Ia menyebut akan segera mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskwa untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan keterlibatan WNI dalam dinas militer asing.
“Pemerintah berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur hukum. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik,” tegas Yusril.
Dua Kasus WNI Gabung Tentara Asing
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh beredarnya video seorang perempuan berhijab bernama Kezia Syifa (20), WNI asal Tangerang, yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat dan berpamitan dengan keluarganya.
Kezia diketahui bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Ia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023 dengan status green card, yang memungkinkan akses pendidikan dan karier secara legal di AS.
Selain Kezia, muncul pula nama Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh, yang diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebutkan Rio sebelumnya melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Rio juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.
Rio sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebelum akhirnya diketahui berada di luar negeri dan bergabung dengan militer Rusia.